Bandung, Media Polisi Nasional (MPN) — Pengelolaan sampah di Kota Bandung memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan persampahan saat ini.
Pembahasan Raperda tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung di Hotel Best Western Bandung, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, pimpinan dan anggota Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Kota Bandung Darto AP, MM, serta sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel dan akademisi Universitas Pasundan.
Pengelolaan sampah perlu paradigma baru
Dalam pembahasan tersebut, pengelolaan sampah tidak lagi diarahkan hanya pada persoalan pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir.
Pengurangan dan pengolahan sampah dari sumber menjadi bagian penting yang perlu diperkuat. Karena itu, Raperda diharapkan dapat menetapkan target pengurangan dan pengolahan sampah yang jelas serta dapat diukur setiap tahun.
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi turut menyoroti pentingnya perubahan pola pengelolaan sampah agar persoalan persampahan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Pemilahan dari rumah menjadi perhatian
Pemilahan sampah sejak dari sumber, khususnya rumah tangga, juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi baru.
Sampah yang telah dipilah diharapkan tidak kembali tercampur dalam proses pengangkutan maupun pengolahan. Untuk itu, diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, pengelola kawasan, dunia usaha dan masyarakat.
Aspek pembiayaan dan penganggaran juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara transparan dan sesuai target.
Raperda baru tersebut juga disiapkan untuk menyesuaikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dengan perkembangan regulasi nasional.
Selain perubahan regulasi, kondisi Kota Bandung yang terus berkembang, termasuk meningkatnya aktivitas masyarakat, perdagangan dan jasa, turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan tersebut.
Dengan adanya Raperda baru, pengelolaan sampah di Kota Bandung diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan, pemilahan, pemanfaatan dan pengolahan sampah sejak dari sumber.
Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak nyata terhadap persoalan persampahan di Kota Bandung.***
Media Polisi Nasional (MPN)
Akurat & Terpercaya
#MediaPolisiNasional #MPN #BeritaBandung #KotaBandung #DPRDKotaBandung #RaperdaSampah #PengelolaanSampah #DLHKotaBandung #Pansus16 #SampahBandung #BandungBersih #LingkunganHidup #BeritaJabar #JawaBarat #KabarBandung




