JAMBI.MPN – Pemandangan tak biasa terjadi di kawasan Pasar Andil, Kota Jambi, Selasa malam (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebuah kendaraan tronton berukuran besar dengan nomor polisi BE 8030 TX terlihat memasuki kawasan pusat kota ketika aktivitas masyarakat masih ramai dan arus lalu lintas belum benar-benar lengang.
Yang membuat peristiwa ini menjadi sorotan bukan sekadar keberadaan kendaraan bertonase besar tersebut, melainkan dugaan adanya pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi.
Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan publik: jika kendaraan berat tersebut memang belum diperbolehkan memasuki kawasan kota pada jam tersebut, mengapa justru bisa masuk dengan pengawalan petugas?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tronton tersebut memasuki kawasan Pasar Andil sekitar pukul 19.30 WIB dan diduga hendak menurunkan barang di sebuah bengkel atau lokasi HTM yang berada di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Padahal, pengaturan kendaraan barang bertonase besar di wilayah perkotaan diberlakukan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus melindungi konstruksi jalan dari beban kendaraan berat.
Dalam informasi yang berkembang di lapangan, kendaraan berat semestinya melintas pada rentang waktu malam hingga dini hari, yakni sekitar pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Jika ketentuan tersebut memang berlaku terhadap kendaraan yang dimaksud, maka muncul persoalan serius: mengapa tronton BE 8030 TX dapat berada di jantung Kota Jambi sekitar pukul 19.30 WIB?
Lebih menarik lagi, kendaraan tersebut disebut-sebut mendapat pengawalan dari unsur Dishub Kota Jambi.
Petugas berinisial Yudi juga disebut telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keberadaan kendaraan tersebut.
Namun, keterlibatan petugas Dishub dalam pengawalan inilah yang kemudian menjadi titik krusial yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebab, Dishub merupakan salah satu unsur pemerintah daerah yang memiliki tugas dalam pengaturan dan pengawasan lalu lintas. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki dispensasi resmi, izin khusus, atau dasar hukum tertentu sehingga dapat melintas di luar waktu yang ditentukan.
Jika memang ada dispensasi, publik tentu berharap dokumen dan dasar pemberiannya dapat dijelaskan secara transparan.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dispensasi, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius: siapa yang memberikan izin atau membiarkan kendaraan tersebut masuk?
DIKAWAL, BUKAN DITERTIBKAN?
Peristiwa tersebut juga memunculkan ironi di tengah masyarakat.
Kendaraan berat yang seharusnya menjadi objek pengawasan justru diduga mendapatkan pengawalan dari petugas yang memiliki kewenangan dalam bidang transportasi dan lalu lintas.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa aturan lalu lintas memiliki perlakuan berbeda.
Masyarakat biasa dituntut patuh terhadap aturan, tetapi apakah kendaraan tertentu bisa memperoleh perlakuan khusus?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab dengan data dan penjelasan resmi, bukan sekadar asumsi.
Terlebih, lokasi kendaraan masuk berada di kawasan Pasar Andil, salah satu kawasan yang dikenal memiliki aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Pada pukul 19.30 WIB, lalu lintas masih dipenuhi kendaraan roda dua, roda empat, aktivitas perdagangan, serta masyarakat yang bergerak di sekitar kawasan tersebut.
Keberadaan kendaraan berukuran besar di tengah kondisi lalu lintas seperti itu tentu membutuhkan pengaturan ekstra ketat demi mencegah gangguan arus dan potensi kecelakaan.
ATURAN ADA, TAPI SIAPA YANG MENGAWASI?
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai satu unit tronton.
Jika benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional kendaraan barang, maka yang perlu diperiksa bukan hanya pengemudi kendaraan.
Mekanisme pengawasan, petugas di lapangan, dasar pengawalan, hingga kemungkinan adanya dispensasi juga patut diperiksa.
Publik tentu tidak ingin aturan yang dibuat pemerintah daerah hanya keras di atas kertas, tetapi menjadi longgar ketika berhadapan dengan kendaraan tertentu.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017, serta regulasi pemerintah daerah terkait pengaturan lalu lintas menjadi bagian dari kerangka aturan yang perlu dilihat secara utuh.
Karena itu, perlu dipastikan apakah kendaraan BE 8030 TX benar-benar masuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi pada waktu tersebut dan apakah terdapat pengecualian yang sah.
WALI KOTA JAMBI DITANTANG BUKTIKAN KETEGASAN
Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada kendaraan tronton tersebut.
Wali Kota Jambi juga berada dalam posisi penting untuk memastikan tidak ada standar ganda dalam penerapan aturan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap tindakan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada teguran informal.
Sebaliknya, jika kendaraan tersebut ternyata memiliki izin atau dispensasi yang sah, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada publik agar tidak muncul dugaan bahwa pengawalan tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa.
Transparansi menjadi kunci.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu kendaraan berat yang melintas di pusat kota.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
Peristiwa di Pasar Andil ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
Apakah tronton BE 8030 TX memiliki dispensasi?
Siapa yang memerintahkan pengawalan?
Mengapa kendaraan berat dapat memasuki kawasan kota sekitar pukul 19.30 WIB?
Apakah petugas Dishub mengetahui ketentuan jam operasional tersebut?
Dan yang paling penting:
Jika memang terjadi pelanggaran, apakah pemerintah berani menindak aparatnya sendiri?
Publik kini menunggu penjelasan resmi Dishub Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
Sebab, aturan tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil.
Jika regulasi memang berlaku untuk semua, maka kendaraan besar, perusahaan, maupun aparatur pemerintah sekalipun harus tunduk pada aturan yang sama.
Jangan sampai pengawalan yang seharusnya menjadi instrumen keselamatan justru berubah menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasar Andil malam itu mungkin hanya menjadi lokasi lewatnya satu tronton. Namun pertanyaan yang ditinggalkannya jauh lebih besar: apakah aturan lalu lintas di Kota Jambi benar-benar berlaku untuk semua?
(Susi Lawati)




