Polda Jambi Bongkar Praktik Suntik Gas LPG 12 Kg, 224 Tabung Diamankan di Muaro Jambi

JAMBI.MPN – Praktik curang pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 224 tabung gas serta tiga orang terduga pelaku yang diduga melakukan manipulasi isi tabung dengan modus “penyuntikan”.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/02/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.

“Dari hasil penyelidikan, personel Subdit I Indagsi mendapati tiga orang pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Digerebek di Jalur Lintas Jambi–Tempino

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (7/02/2026) di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Selain pelaku, aparat turut menyita barang bukti berupa:

224 tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg

1 alat suntik besi sepanjang 13 cm

1 unit timbangan

1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan

Dokumen pembelian dari SPPBE

Dari ratusan tabung yang diamankan, sebanyak 24 tabung diketahui telah mengalami pengurangan isi melalui proses penyuntikan.

“Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tabung tidak sesuai standar. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik curang tersebut. Pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara terus dilakukan.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli LPG non-subsidi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok dan distribusi energi. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menjaga perlindungan konsumen dan memastikan distribusi gas berjalan sesuai aturan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *