JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah memberikan batas waktu 1×24 jam kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden pemukulan terhadap personel Yonif TP 896/Serumpun Pseko yang tengah menjalankan tugas pengamanan di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Sarolangun bersama para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) di Kantor Desa Bukit Suban, Sabtu (29/8/2026) malam.
Rapat digelar untuk mencari langkah penyelesaian atas persoalan yang melibatkan kelompok SAD, personel Yonif TP 896/Serumpun Pseko serta pihak PT SAL.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Sarolangun Geri Trisatwika, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, Danbrigif TP 35/Siginjai Kolonel Inf Sutaji, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, Danyon TP 896/Serumpun Pseko Letkol Inf Mansyur Her Alam, unsur Forkopimda, pihak PT SAL, para Temenggung serta tokoh SAD.
Dalam rapat tersebut, Kapolres Sarolangun memaparkan bahwa persoalan bermula dari dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian berkembang menjadi insiden terhadap personel TNI yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.
Dari hasil pendalaman awal kepolisian, terdapat 20 orang yang diduga terlibat, dengan rincian 19 warga SAD dan satu orang non-SAD.
Kapolres kemudian meminta para Temenggung untuk membantu menghadirkan pihak-pihak yang diduga terlibat agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum dalam waktu 1×24 jam.
“Terhadap pihak yang tidak kooperatif, Kepolisian akan melakukan upaya pencarian dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Wendi dalam rapat tersebut.
Polisi Siapkan Langkah Hukum
Pernyataan Kapolres tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian persoalan tidak hanya ditempuh melalui jalur komunikasi dan mediasi, tetapi juga melalui proses hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Kepolisian meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Para Temenggung juga diminta memperkuat pembinaan terhadap anggota kelompok masing-masing agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Selain dugaan keterlibatan warga SAD, Satreskrim Polres Sarolangun juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak non-SAD serta pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah TBS.
Artinya, penyelidikan tidak berhenti pada pihak yang diduga berada di lokasi kejadian, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut.
Cegah Konflik Meluas
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa persoalan harus diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi agar insiden tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas antara masyarakat, kelompok SAD, perusahaan maupun aparat keamanan.
Para pihak juga sepakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah aksi balasan, provokasi maupun tindakan lain yang berpotensi memicu konflik lanjutan.
Para Temenggung menyatakan kesiapannya membantu aparat dalam proses penyelesaian persoalan, termasuk melakukan pembinaan terhadap anggota kelompoknya dan menyampaikan hasil rapat kepada masing-masing anggota.
Rapat koordinasi berakhir sekitar pukul 22.15 WIB. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan video testimoni oleh para Temenggung.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir, situasi di Desa Bukit Suban dan sekitarnya dilaporkan aman dan kondusif.
Polres Sarolangun selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(SusLaw)




