JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Aktivitas sebuah gudang yang berada di kawasan Lingkar Selatan, Lingkar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menjadi sorotan. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak yang disebut-sebut berkaitan dengan minyak hasil olahan maupun CPO. Minggu (30/08/2026)
Tak hanya soal penampungan, informasi yang beredar juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas pencampuran minyak dengan BBM bersubsidi.
Jika informasi tersebut benar, dugaan aktivitas itu bukan sekadar persoalan bisnis minyak biasa. Penggunaan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu hak masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, gudang tersebut diduga dikelola atau berkaitan dengan seseorang berinisial (PS) Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang memastikan status kepemilikan gudang maupun jenis aktivitas yang sebenarnya berlangsung di dalam lokasi tersebut.
Pertanyaan besarnya, apa sebenarnya yang disimpan dan dilakukan di balik gudang tersebut?
Apakah hanya tempat penyimpanan minyak hasil olahan atau CPO, atau terdapat aktivitas lain sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat?
Dugaan ini penting segera dijawab oleh aparat penegak hukum, mengingat kawasan Sungai Gelam bukan kali pertama dikaitkan dengan aktivitas minyak ilegal.
Pada 2021 lalu, Polda Jambi pernah mengungkap sebuah gudang di Kecamatan Sungai Gelam yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan minyak ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti minyak olahan dalam jumlah besar.
Riwayat pengungkapan tersebut membuat keberadaan gudang yang kini menjadi sorotan patut mendapat perhatian serius. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung apabila informasi tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Terlebih jika benar terdapat dugaan penampungan, pengolahan, pemindahan, ataupun pencampuran BBM subsidi secara ilegal, maka publik tentu menunggu langkah konkret dari aparat.
Jangan sampai gudang yang berada di tengah aktivitas masyarakat justru menjadi titik gelap peredaran minyak yang luput dari pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas di gudang kawasan Lingkar Jaya tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut berinisial (PS) ke kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan legalitas gudang, jenis minyak yang disimpan, perizinan kegiatan, serta kebenaran dugaan pencampuran BBM subsidi.
Jika seluruh aktivitas tersebut legal, tentu klarifikasi dan dokumen perizinan dapat menjadi jawaban. Namun jika ditemukan pelanggaran, publik menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum.
(SusLaw)



