Bau Menyengat Diduga dari Saluran Limbah RS Baiturrahim, Warga Minta Pemerintah Bertindak

JAMBI.MPN – Persoalan dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi sorotan di Kota Jambi. Kali ini, keresahan datang dari warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, yang mengeluhkan aroma busuk menyengat yang diduga berasal dari aliran limbah Rumah Sakit (RS) Baiturrahim di kawasan Jalan M. Yamin.

Bau tidak sedap yang disebut-sebut muncul dari saluran pembuangan di pinggir jalan tersebut diklaim mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas maupun warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Sorotan itu disampaikan Deni, warga RT 25 Lebak Bandung yang juga Pimpinan Redaksi Media Realita24.com. Menurutnya, keluhan masyarakat terkait aroma menyengat tersebut sudah berlangsung dan menimbulkan keresahan.

“Saya menerima banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan aroma yang diduga berasal dari aliran limbah rumah sakit. Karena itu, saya mencoba meminta penjelasan langsung kepada pihak terkait,” ujar Deni.

Deni mengaku sempat menghubungi Filius, selaku pemilik RS dan Universitas Baiturrahim, melalui sambungan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Filius disebut menyarankan agar persoalan limbah tersebut dibahas langsung dengan Direktur RS Baiturrahim.

Keesokan harinya, Deni mendatangi RS Baiturrahim sesuai arahan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan, Direktur RS Baiturrahim sedang tidak berada di tempat.

Di lokasi, Deni kemudian berkomunikasi dengan salah seorang pegawai yang menangani pengelolaan limbah berinisial RD. Menurut Deni, RD menyampaikan bahwa sistem pengelolaan limbah di RS Baiturrahim telah sesuai aturan dan secara rutin dilakukan pemeriksaan.

“Limbah rumah sakit ini tidak ada masalah dan sudah dilakukan pengecekan secara berkala,” kata RD sebagaimana disampaikan kembali oleh Deni.

Merasa belum memperoleh penjelasan yang memuaskan, Deni kemudian menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Maruzar, untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait dugaan aliran limbah yang berbau menyengat tersebut.

Menurut Deni, Maruzar menjelaskan bahwa limbah rumah sakit, khususnya yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tidak dibenarkan mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Maruzar juga menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah dan terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maruzar, sebagaimana disampaikan Deni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kota Jambi disebut akan melakukan peninjauan langsung ke RS Baiturrahim dalam waktu dekat guna memastikan sistem pengelolaan limbah, kondisi IPAL, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah rumah sakit diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ketentuan teknis pengelolaan limbah rumah sakit, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Baiturrahim belum memberikan keterangan resmi secara langsung terkait dugaan bau limbah yang dikeluhkan warga. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak rumah sakit untuk menjaga keberimbangan informasi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *