Bobrok Kredit Fiktif BSI: Mantan Branch Manager dan Marketing Dibekuk, Rp4,8 Miliar Uang Negara Raib

JAMBI.MPN-Kab.Tebo – Skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di lingkungan Bank Syariah Indonesia (BSI) akhirnya terkuak. Polres Tebo menetapkan dua mantan pegawai BSI sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.4.825.000.000. Kejahatan ini dilakukan secara sistematis melalui manipulasi data 26 nasabah di KCP BSI Rimbo Bujang 1 tahun 2021.

Dua tersangka yakni EW, mantan Branch Manager, dan MT, staf pemasaran mikro, diduga menjadi aktor utama dalam mencairkan KUR kepada nasabah fiktif.

“Mereka bukan hanya memfasilitasi, tapi merekayasa data secara sadar demi keuntungan pribadi. Ini bukan kelalaian, ini kejahatan terstruktur,” tegas Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers.

Modus Halus, Kerugian Nyata

Kasus ini mencuat setelah audit investigatif internal BSI menemukan kejanggalan dalam dokumen pembiayaan. BSI pusat, melalui laporan Kepala Cabang Rimbo Bujang pada 2023, melaporkan dugaan penyelewengan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, ditemukan bahwa dana KUR disalurkan kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro dengan data identitas dan kelayakan yang direkayasa.

“Modusnya sederhana tapi berbahaya — mereka memalsukan data demi mencairkan dana miliaran rupiah. Negara dirugikan, kepercayaan publik tercoreng,” ujar Triyanto.

Uang Miliaran Sudah Disita

Dari total plafon pembiayaan fiktif tersebut, penyidik telah menyita Rp3,8 miliar lebih, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Sejumlah dokumen penting pun telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk:

26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan

Laporan audit investigatif internal

Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR

Bukti klaim dan sertifikat kafalah dari lembaga penjamin

Dijerat Pasal Korupsi Berat

Setelah memastikan minimal dua alat bukti yang sah, Polres Tebo menetapkan EW dan MT sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Polres Tebo Tegas: Tak Ada Toleransi Korupsi!

Kapolres menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk dalam sektor perbankan syariah yang seharusnya menjadi simbol kejujuran dan keadilan.

“Ini jadi peringatan keras bagi semua pelaku jasa keuangan: jangan bermain api dengan uang rakyat. Polres Tebo tak akan ragu mengusut tuntas korupsi yang menyengsarakan masyarakat,” pungkas Triyanto.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *