Cuci Duit Narkoba, Tek Hui Dihukum 9 Tahun – Mobil Mewah, Tanah, dan Ratusan Juta Ludes Disita Negara

JAMBI.MPN – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman berat terhadap dua pelaku pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Majelis Hakim memvonis Dedi Susanto alias Tek Hui dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sementara Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Senin 11 Agustus 2025

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedi 12 tahun dan Mafi Abidin 10 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan menempatkan, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Aset Mewah Dirampas Negara
Dalam putusannya, hakim memutuskan merampas berbagai barang bukti untuk negara, antara lain:

Milik Dedi Susanto (Tek Hui): uang tunai ratusan juta rupiah, mobil Toyota C-HR warna merah metalik, tanah bersertifikat, BPKB kendaraan, dan enam bundel mutasi rekening bank.

Milik Mafi Abidin: dua unit motor Yamaha N-Max, uang tunai lebih dari Rp126 juta, sertifikat tanah dan bangunan di Kelurahan Rajawali, serta tas mewah merk Gucci.

Sebagian barang bukti seperti mesin hitung uang dan tas mewah diputus untuk dimusnahkan.

Faktor Berat dan Ringan
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika, menikmati hasil kejahatan, dan bahkan pernah dihukum sebelumnya. Hal yang meringankan hanya sikap sopan di persidangan, pengakuan perbuatan, serta tanggungan keluarga.

Jaringan Narkotika Lintas Perkara
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Dalam rangkaian perkara sebelumnya, terdakwa lain seperti Harifani alias Ari Ambok divonis 9 tahun, Diding alias Didin bin Tamber dijatuhi 18 tahun, dan Helen Dian Krisnawati divonis seumur hidup.

Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum masih diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan ini, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya menindak tegas kejahatan narkotika dan pencucian uang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *