Diduga Abaikan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa Disorot: Negara Diminta Tegakkan Wibawa Hukum

JAMBI.MPN – Wibawa penegakan hukum di Jambi kembali dipertanyakan. PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa menjadi sorotan setelah diduga belum menjalankan sepenuhnya Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 115/BPN/2021, meski keputusan tersebut disebut telah melewati rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Persoalan tersebut mencuat setelah Aliansi Merah Putih untuk Keadilan dan Penegakan Hukum melayangkan pengaduan sekaligus menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (27/8/2026).

Dalam surat pengaduan Nomor: 003/ALKH-JBI/VIII/2026, aliansi yang diwakili Syaiful Iskandar dari GAB Peduli dan Andi Rhamadan dari GPJBK mempertanyakan dugaan belum terlaksananya sejumlah poin dalam keputusan Bupati Sarolangun tersebut.

Aliansi menyebut persoalan ini tidak sekadar menyangkut sengketa penguasaan lahan, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Empat Kali Berperkara, Berujung di Mahkamah Agung

Berdasarkan kronologi yang disampaikan aliansi, persoalan bermula dari Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 115/BPN/2021 yang antara lain memuat perintah terkait sejumlah bidang tanah.

Pertama, mengembalikan tanah yang disebut sebagai milik M. Amin dengan luas sekitar 300,0108 hektare yang masuk dalam HGU perusahaan.

Kedua, membebaskan lahan seluas sekitar 15,4923 hektare yang disebut berupa enclave dan sempadan sungai.

Ketiga, melepaskan sekitar 94,9480 hektare lahan yang menurut keputusan tersebut berada dalam kawasan hutan.

PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jambi.

Namun, menurut dokumen dan kronologi yang disampaikan aliansi, gugatan tersebut ditolak. Upaya hukum berikutnya ke PTTUN Medan juga disebut ditolak.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang kembali ditolak.

Tidak berhenti di situ, perusahaan disebut masih menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurut aliansi, upaya tersebut juga ditolak.

Dengan demikian, aliansi menilai perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan keputusan Bupati Sarolangun yang menjadi objek sengketa harus dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau Sudah BHT, Mengapa Belum Dilaksanakan?”

Syaiful Iskandar mempertanyakan kondisi di lapangan yang menurutnya belum menunjukkan pelaksanaan keputusan sebagaimana mestinya.

“Dengan ditolaknya PK, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dihormati. Tetapi faktanya, menurut kami, masih ada persoalan penguasaan lahan yang belum diselesaikan,” tegas Syaiful.

Ia meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam apabila memang terdapat kewajiban administratif dan hukum yang harus ditindaklanjuti.

Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas kertas.

“Ini bukan semata-mata persoalan antara perusahaan dan masyarakat. Ini menyangkut kewibawaan hukum. Kalau keputusan pemerintah dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, lalu masyarakat harus mencari kepastian hukum ke mana?” ujarnya.

Soroti Lahan yang Disebut Masuk Kawasan Hutan

Sorotan semakin serius karena aliansi juga mempertanyakan keberadaan lahan sekitar 94,9480 hektare yang disebut berada dalam kawasan hutan.

Wandy Pranata dalam orasinya menyatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kalau benar terdapat penguasaan atau pemanfaatan kawasan yang berstatus hutan sebagaimana disebut dalam keputusan dan dokumen perkara, tentu harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” kata Wandy.

Aliansi menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan status, penguasaan, serta pemanfaatan lahan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan putusan yang berlaku.

Desak Kejati Jambi Bertindak

Dalam pengaduannya, Aliansi Merah Putih untuk Keadilan dan Penegakan Hukum meminta Kejati Jambi tidak sekadar menerima laporan, tetapi ikut memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Sedikitnya terdapat empat tuntutan yang disampaikan.

Pertama, meminta Kejati Jambi memanggil dan meminta keterangan Direksi PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa terkait dugaan belum dilaksanakannya keputusan sebagaimana yang dipersoalkan.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.

Ketiga, meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri status serta penguasaan lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan.

Keempat, mengawal proses penyelesaian dan pengembalian lahan yang menurut keputusan dan dokumen perkara dinyatakan menjadi hak M. Amin.

Andi Rhamadan menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada aksi maupun laporan semata.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa perusahaan tertentu bisa mengabaikan keputusan hukum. Putusan pengadilan bukan kertas kosong. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Andi.

Bola Kini di Tangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Persoalan ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Aliansi meminta seluruh pihak membuka dokumen dan status hukum perkara secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, dugaan bahwa perusahaan belum melaksanakan keputusan tersebut masih merupakan versi dan klaim dari pihak Aliansi Merah Putih untuk Keadilan dan Penegakan Hukum. Pelaksanaan konkret keputusan di lapangan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan pemerintah daerah, instansi pertanahan, pengadilan, dan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Publik kini menunggu langkah pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar akan dijalankan, atau persoalan ini kembali berhenti sebagai tumpukan dokumen tanpa penyelesaian di lapangan?

(SL/013MPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *