Diduga Bertindak Layaknya Aparat, HFZ Cs Cegat Angkutan Minyak dan Minta Uang Jalan

JAMBI.MPN-Bahar  — Aksi bak film kriminal jalanan diduga terjadi di wilayah Bahar pada Senin malam, 18 Mei 2026. Seorang oknum yang disebut berprofesi sebagai wartawan berinisial HFZ bersama sejumlah rekannya diduga nekat mencegat mobil pengangkut minyak mentah di tengah jalan dan bertindak layaknya aparat penegak hukum.

Peristiwa itu sontak memicu kemarahan dan ketakutan para sopir angkutan minyak. Pasalnya, selain melakukan penyetopan, HFZ cs juga diduga meminta uang “jatah jalan” sebesar Rp500 ribu kepada setiap kendaraan yang melintas. Praktik yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu akhirnya memantik perlawanan sopir hingga terjadi adu mulut panas di lokasi kejadian.

Menurut informasi yang beredar di lapangan, situasi sempat memanas dan menegangkan. Dugaan adanya senjata api yang dibawa bahkan sempat diperlihatkan oleh oknum tersebut membuat para sopir dan warga sekitar dilanda ketakutan.

“Sudah lama sopir resah. Kalau lewat diminta uang, kalau tidak kasih diduga diintimidasi. Semalam sopir melawan karena sudah tidak tahan lagi,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aksi yang diduga menyerupai operasi liar itu kini menjadi sorotan tajam publik. Banyak pihak mempertanyakan keberanian para oknum tersebut yang diduga bebas menghentikan kendaraan di jalan umum seolah memiliki kewenangan hukum.

Bila dugaan pemerasan itu terbukti, maka tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, tindakan intimidasi dan pemaksaan di jalan umum juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.

Namun yang paling menyita perhatian adalah dugaan adanya senjata api di tangan pihak sipil. Jika benar senjata tersebut tidak memiliki izin resmi, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman berat.

Peristiwa ini pun memunculkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Warga menilai aksi semacam itu sudah mengarah pada dugaan premanisme terorganisir yang berkedok profesi dan beroperasi di jalur angkutan minyak.

Desakan kepada aparat penegak hukum kini semakin keras. Polisi diminta segera turun tangan, memeriksa legalitas senjata api yang diduga dibawa, mengusut dugaan pungutan Rp500 ribu per mobil, hingga memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan rasa aman. Jalanan tidak boleh dikuasai aksi intimidasi seperti ini,” kata seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari HFZ maupun pihak kepolisian terkait dugaan penyetopan kendaraan, intimidasi, pemerasan, dan dugaan penggunaan senjata api tersebut. Namun publik kini menunggu langkah tegas aparat agar hukum tidak kalah oleh aksi koboi jalanan yang meresahkan masyarakat.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *