Dini Hari Digerebek, Pelaku Penganiayaan di Pauh Tak Berkutik

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun, 27 Februari 2026 – Kesigapan aparat kembali dibuktikan. Tim Reskrim Polsek Pauh bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang sempat meresahkan warga Kecamatan Pauh.

Pelaku berinisial I (33) diamankan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kediamannya di RT 01 Simpang Emal, Kelurahan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-12/IX/2025/SPKT/SEK PAUH/RES SRL/POLDA JAMBI, tertanggal 10 September 2025.

Cekcok Berujung Kekerasan

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di RT 15 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

Korban sekaligus pelapor, Ira Mayang Sari (33), warga Kelurahan Pauh, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya hendak menonton pertandingan sepak bola di lapangan kelurahan pada sore hari. Sepulangnya ke rumah, korban menanyakan keberadaan neneknya kepada terlapor. Namun, pertanyaan tersebut justru memicu cekcok mulut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, terlapor mendatangi korban dan langsung memukul bagian mulut korban menggunakan tangan. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Merasa dirugikan dan mengalami luka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh.

Ditangkap Saat Subuh

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Operasi penangkapan dini hari itu dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Syarip Pudin, SH, bersama Kanit Pidum Ipda Bambang Rikhani, SE., MH., serta Kanit Reskrim Polsek Pauh Ipda Dodi Tisna Amijaya, SE.

Pelaku langsung diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Pauh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) batang kayu sepanjang kurang lebih 2,5 meter yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menggelar perkara, serta menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Pauh, Iptu Afandi Anora, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Tindakan emosional hanya akan berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pauh.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *