Gugatan Berulang Di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Tergugat Menduga Sebagai Upaya Menunda Proses Pidana

Kab Bandung, MPN — Kamis (4/9/2025), Pemilik sebidang tanah seluas 5.460 m2 yang berlokasi di Kelurahan Warga Mekar, Kec. Baleendah Kabupaten Bandung yaitu para Ahli Waris SAH dari Almarhum Bachtiar Efendi yaitu Sdri. EH dan LM kembali di Gugat di Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk yang ke-3 ( tiga ) kalinya.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Pihak Ahli Waris dari Almarhumah ICIN KURAESIN yaitu Sdri Rodiah, Sdr. Engkos Kosasih dan Sdr Iyan, yang mana Para Penggugat melakukan gugatan atas kepemilikan sebidang tanah seluas 5.020 m2 yang terletak di Blok Rejeng, Persil. D 246, Kohir C Desa Nomor 1336 Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung terhadap para Tergugat yaitu Sdri EH dan LM.

Yusuf Efendi, SH
                        Yusuf Efendi, SH

Sebagaimana gugatan yang teregister melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Nomor : 247/Pdt.G/2025/PN.Blb tertanggal 22 Juli 2025.
Kuasa Hukum Para Tergugat YUNUS EFENDI, SH memberikan keterangan kepada awak media saat ditemui selesai persidangan di Pengadilan Negeri Bale pada hari kamis, 4 September 2025, Bahwa Gugatan perkara Nomor : 247/Pdt.G/2025/PN.Blb ini Adalah gugatan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Para Penggugat yang Sama.

Dimana Gugatan Pertama yaitu Para Penggugat melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor Perkara : 229/Pdt.G/2022/PN.Blb pada tahun 2022 dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Bale dengan Putusan NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) yang Artinya Gugatan Tidak Dapat Diterima oleh Pengadilan Negeri Bale karena Gugatan Para Penggugat kurang Pihak. Dalam Gugatan Nomor :

229/Pdt.G/2022/PN.Blb Para Penggugat mengatakan sebagai para pemilik sah atas sebidang tanah seluas 5.020 m2 yang terletak di Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, dan Para Penggugat Menjelaskan dalam Gugatannya bahwa Baik Pewaris maupun para ahli waris yang menjadi para Pengugat tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Kemudian Para Pengugat Kembali melakukan gugatan terhadap beberapa pihak diantaranya Klien saya, sebagaimana Gugatan yang Teregister melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Nomor : 143/Pdt.G/2024/PN.Blb, Dalam gugatan ini Para Penggugat melakukan Gugatan terhadap Sdr. Irman Soemantri selaku Direktur PT. Aulia Java Land sebagai Tergugat 1 ( satu, dan Klien saya Sdri. Eliza Handayani dan Sdri. Lina Marlina sebagai Tergugat 2 ( dua ) dan Tergugat 3 ( tiga ) dan termasuk Camat Ciparay selaku PPATS, Kelurahan Wargamekar dan Para Ahli Waris dari Almarhum Encang yaitu istri dan 7 ( tujuh ) orang anaknya masuk sebagai Turut Tergugat.

Dimana Para Penggugat Mendalilkan dalam Gugatannya bahwa sejak Almarhumah Icin Kuraersin masih hidup sampai meninggal dunia maupun ahli warisnya yaitu para Penggugat tidak pernah menjual atau memindahtangankan obyek tanah seluas 5.020 m2 kepada siapapun, dan gugatan nomor : 143/Pdt.G/2024/PN.Blb tersebut diputuskan dan dinyatakan Gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale terang Yunus.

Eh saat ini Para Penggugat Kembali melakukan gugatan kepada klien saya dengan gugatan yang sama, pihak yang sama, obyek yang sama di Pengadilan yang sama, hanya saja yang lebih menarik disini Adalah Pihak Tergugat 1 ( satu ) dan para Turut Tergugat dalam Perkara sebelumnya yaitu gugatan Nomor : 143/Pdt.G/2024/PN.Blb berkumpul menjadi satu sebanyak 12 ( dua belas ) orang melakukan Gugatan terhadap 2 ( dua ) orang Klien saya, sebagaimana gugatan yang teregister dalam perkara Nomor :

247/Pdt.G/2025/PN.Blb tertanggal 22 Juli 2025. Yang lebih lucunya lagi dalam gugatan perkara Nomor : 229/Pdt.G/2022/PN.Blb pada tahun 2022 dan Perkara Nomor : 143/Pdt.G/2024/PN.Blb Para Penggugat mengatakan sejak almarhumah Icin Kuraesin masih hidup sampai meninggal dunia dan para ahli warisnya yaitu para Penggugat tidak pernah menjual obyek tanah yang disengketakan seluas 5.020 m2 kepada siapapun dan pihak manapun, dan dalam gugatan perkara nomor : 247/Pdt.G/2025/PN.Blb ini para ahli waris Icin Kuraesin yang menjadi Penggugat X, XI dan XII mengatakan telah menjual kepada suami atau orang tua dari Penggugat II, III,IV,V,VI VII,VIII dan IX pada tahun 1989.

Hal ini jelas merupakan gugatan yang mengada-ada, tidak konsisten terhadap gugatannya dan saling bertentangan antara gugatan yang satu dengan yang lainnya. Hal ini jelas menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat dan konsisten atas klaim mereka, terang Yunus.

Yunus menambahkan bahwa Klien kami adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan, dengan bukti kepemilikan yang jelas, resmi, akta autentik dan diakui oleh instansi berwenang. Sementara itu, penggugat tidak pernah dapat membuktikan adanya legalitas kepemilikan yang sah. Kami menilai gugatan berulang ini bukanlah upaya mencari keadilan yang tulus, melainkan manuver hukum untuk menunda proses pidana yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.

Di mana justru pihak para penggugat telah dilaporkan oleh klien kami atas dugaan tindak pidana terkait tanah tersebut di Polda Jawa Barat dengan Laporan Nomor : LP/B/02/I/2024/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 3 Januari 2024, dan Perkaranya telah memasuki proses Penyidikan, dan kami akan kawal terus Proses Pidana yang sedang berjalan di Polda Jawa Barat ini.

Meski demikian, kami tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun kami juga meminta aparat penegak hukum agar tidak terkecoh oleh gugatan yang terus berubah-ubah ini, sehingga proses pidana tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa hambatan, Dan Kami selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kebenaran hukum harus ditegakkan. Upaya menggugat secara berulang tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum (abuse of process) yang tidak boleh dibiarkan, tutup Yunus.***

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *