FAKTA TERBALIK DI BALIK KASUS CURANMOR! Driver Ojol Dipenjara, Pelapor Justru Dilaporkan Leasing atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

JAMBI.MPN – Tabir keadilan dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret seorang driver ojek online bernama M. Iqbal mulai tersingkap. Kasus yang semula menempatkan Iqbal sebagai pesakitan, kini berbalik arah dan memunculkan fakta mengejutkan: pelapor justru dilaporkan ke polisi oleh pihak leasing.

Wanita berinisial ‘R’, yang sebelumnya mengaku kehilangan sepeda motor hingga menyebabkan Iqbal harus mendekam di balik jeruji besi, kini menghadapi masalah hukum baru. Ia resmi dilaporkan Mega Finance Jambi atas dugaan penggelapan unit kendaraan kredit.

Terbongkar di Persidangan: Ada Pola “Motor Hilang”?

Babak baru ini mencuat saat sidang pemeriksaan saksi dalam perkara M. Iqbal di Pengadilan Negeri Jambi. Kuasa hukum terdakwa, M. Amin, mencium aroma kejanggalan serius dari keterangan pelapor.

Ia menilai terdapat ketidakkonsistenan fatal dalam kesaksian ‘R’ dan menduga adanya pola berulang “kehilangan motor” yang patut dicurigai.

Penelusuran media kemudian mengungkap fakta mencengangkan lainnya:

Ternyata ‘R’ memiliki sengketa hukum lain dengan Mega Finance Jambi, terkait unit motor berbeda, yakni Honda Beat yang masih berstatus kredit.

Diduga Digelapkan, Motor Kredit Terdeteksi di Luar Provinsi

Pihak leasing menduga ‘R’ melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus klasik: mengambil kredit motor, namun mengalihkan unit kepada pihak ketiga tanpa izin.

Ironisnya, cicilan motor tersebut telah menunggak selama tujuh bulan. Lebih mencengangkan lagi, hasil penelusuran menunjukkan posisi motor terdeteksi berada di Binjai, Sumatera Utara, jauh dari Jambi.

Mega Finance Angkat Bicara: Laporan Resmi Sudah Masuk Polisi

Remedial Head Mega Finance Jambi, Firli Gunawan Hasibuan, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan ‘R’ secara resmi ke Polresta Jambi.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan menyatakan sikap kooperatif. Ia berjanji akan melunasi tunggakan dalam beberapa hari ke depan,” ujar Firli.

Namun, ia menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan jaminan bebas hukum.

“Jika janji itu tidak ditepati, proses hukum tetap berjalan. Ia sendiri menyatakan siap diproses secara hukum,” tegasnya.

Driver Ojol Jadi Korban? Bukti Dinilai Lemah

Sementara itu, nasib M. Iqbal berada di ujung tanduk. Sang driver ojol masih menjalani proses hukum, meski tim kuasa hukum menilai alat bukti jaksa sangat lemah dan kesaksian para saksi saling bertabrakan.

Kuasa hukum menegaskan, kliennya berpotensi menjadi korban kriminalisasi, terlebih dengan munculnya fakta baru mengenai latar belakang pelapor.

Pelapor Mengelak: “Kami Cuma Korban”

Saat dikonfirmasi wartawan, ‘R’ memilih bersikap defensif. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah secara langsung menunjuk M. Iqbal sebagai pelaku pencurian.

“Kami betullah. Kami cuma korban, kami cuma korban. Lebih dari itu kami dak tau,” kilahnya singkat.

Publik Menunggu: Keadilan atau Kekeliruan Fatal?

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Jambi. Masyarakat menanti, apakah fakta-fakta baru ini akan membuka jalan keadilan bagi M. Iqbal, atau justru membongkar kesalahan fatal dalam proses hukum sejak awal.

Satu hal yang pasti: kasus ini bukan lagi sekadar curanmor, melainkan ujian serius bagi nurani dan keadilan hukum.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *