JAMBI.MPN – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Donner Gultom, bersama seluruh staf dan jajaran pengurus, secara resmi menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diperingati setiap 9 Februari.
Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, Donner menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mencerdaskan publik melalui pemberitaan yang edukatif, akurat, dan bertanggung jawab, sekaligus mengawal pembangunan nasional, khususnya di Provinsi Jambi.
“Pers harus semakin profesional, independen, dan berintegritas dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Media yang sehat adalah fondasi bangsa yang kuat,” ujar Donner.
Ia menegaskan komitmen FSBJ untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat literasi keuangan yang sehat, serta menjaga stabilitas sebagai salah satu pilar demokrasi.
Tekankan Perlindungan Wartawan
Dalam momentum HPN 2026 ini, FSBJ juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan dari segala bentuk intimidasi saat menjalankan tugas di lapangan. Menurut Donner, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikekang.
“Wartawan harus merasa bangga dengan profesinya sebagai penulis profesional yang bekerja dengan integritas. Pers adalah kekuatan pembangun bangsa,” tegasnya.
Donner mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Dalam UU tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Selain itu, UU Pers juga mengatur hak-hak khusus jurnalistik seperti hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi, yang menjadi instrumen penting dalam menjaga profesionalisme dan keseimbangan pemberitaan.
Soroti Sejumlah Pasal KUHP Baru
FSBJ turut menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik jurnalistik.
Beberapa pasal yang menjadi perhatian antara lain Pasal 218, 219, dan 220 terkait dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 264 mengenai penyebaran berita bohong.
Menurut Donner, regulasi tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menjadi alat pembatasan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kebebasan pers adalah roh demokrasi. Jangan sampai semangat penegakan hukum justru membatasi ruang kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Selain UU Pers, Donner juga menegaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokratis,” tutup Donner.
Momentum HPN 2026 ini diharapkan menjadi refleksi bersama untuk memperkuat pers Indonesia sebagai kekuatan moral dan intelektual bangsa, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
(Susi Lawati)




