JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari – Konflik agraria antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, dengan PT Indo Kebun Unggul (IKU) menjadi salah satu sengketa lahan terpanjang di Provinsi Jambi yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Konflik yang disebut telah berlangsung sejak perusahaan mulai membuka lahan pada tahun 1996 itu kini memasuki hampir tiga dekade. Di tengah berbagai upaya mediasi dan penyelesaian yang telah dilakukan, masyarakat adat mengaku masih belum mendapatkan kepastian hukum maupun hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
Berdasarkan kronologi yang disusun masyarakat SAD, wilayah Sialang Pungguk merupakan kawasan yang telah dihuni dan dikelola secara turun-temurun jauh sebelum hadirnya perusahaan perkebunan. Di kawasan tersebut terdapat kebun-kebun masyarakat, pemakaman leluhur, hingga bukti penguasaan lahan yang disebut telah diakui pemerintah desa sejak tahun 1985.
Namun pada periode 1996 hingga 1998, PT IKU mulai melakukan pembukaan lahan di wilayah tersebut. Dalam proses itu, masyarakat mengaku sejumlah kebun yang ditanami durian, duku, cempedak, manggis, dan berbagai tanaman produktif lainnya ikut dibuka tanpa persetujuan pemilik.
Warga mengaku sempat menghentikan aktivitas perusahaan dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman yang terjadi. Saat itu perusahaan disebut berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut, namun hingga kini penyelesaian yang dijanjikan belum pernah terealisasi.
Konflik kemudian berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Masyarakat SAD mengklaim memiliki hak atas sekitar 186 hektare tanah ulayat yang merupakan kawasan adat dan warisan leluhur mereka. Klaim tersebut didukung dengan surat keterangan tanah dan segel desa yang disebut telah diterbitkan sejak tahun 1985.
Meski demikian, hingga saat ini lahan yang disengketakan masih berada dalam penguasaan perusahaan sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan maupun mengelolanya sebagaimana sebelumnya.
Tidak hanya kehilangan akses terhadap tanah, masyarakat juga mengaku mengalami berbagai tekanan selama memperjuangkan hak mereka. Dalam dokumen kronologi yang dimiliki warga disebutkan adanya pembongkaran makam leluhur, perusakan kebun masyarakat, hingga pembakaran rumah yang menyebabkan sejumlah dokumen penting ikut musnah.
Salah satu peristiwa yang masih membekas di ingatan warga adalah dugaan pembakaran rumah milik seorang warga pada tahun 2007. Masyarakat menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan perjuangan mempertahankan tanah ulayat mereka. Dugaan keterlibatan oknum aparat desa yang sempat mencuat kala itu hingga kini disebut masih menyisakan luka mendalam bagi masyarakat.
Berbagai upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan sejak era reformasi. Masyarakat berulang kali mendatangi pemerintah daerah, mengikuti rapat koordinasi, mediasi, hingga forum penyelesaian konflik. Namun seluruh proses tersebut dinilai belum menghasilkan solusi yang mampu mengakhiri sengketa.
Padahal pada tahun 1997 pernah lahir sejumlah kesepakatan dan pernyataan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, pemerintah desa, kelompok tani, serta masyarakat SAD. Dalam salah satu poin kesepakatan bahkan ditegaskan bahwa hak masyarakat SAD di Dusun Sialang Pungguk tidak boleh lagi diganggu gugat.
Namun kenyataan di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Konflik tetap berlangsung, sementara masyarakat mengaku belum memperoleh kembali hak atas lahan yang mereka perjuangkan selama hampir 30 tahun.
Masyarakat juga menyoroti kinerja Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari yang dibentuk untuk menangani konflik tersebut. Tim yang diketuai Kesbangpol itu dinilai belum mampu menghasilkan penyelesaian konkret. Bahkan sebagian warga menilai proses yang berjalan selama ini lebih banyak menguntungkan perusahaan dibanding memberikan kepastian hak kepada masyarakat adat.
“Kami sudah bertahun-tahun mengikuti rapat, mediasi, verifikasi, dan berbagai proses lainnya. Tapi sampai hari ini tanah kami tetap dikuasai perusahaan. Kalau negara benar-benar hadir, seharusnya konflik selama hampir 30 tahun ini sudah selesai,” ujar salah seorang tokoh masyarakat SAD.
Harapan baru muncul setelah masyarakat kembali mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Batanghari. Aduan itu mendapat respons dari sejumlah anggota DPRD yang turun langsung ke lokasi konflik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Masyarakat berharap langkah tersebut tidak berhenti pada peninjauan lapangan semata, melainkan menghasilkan keputusan nyata yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat yang selama puluhan tahun memperjuangkan tanah leluhur mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indo Kebun Unggul (IKU) belum memberikan keterangan resmi terkait klaim dan tuntutan yang disampaikan masyarakat SAD Sialang Pungguk.
(Susi Lawati)




