JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat-Kuala Tungkal – Kebijakan “himbauan” qurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendadak jadi bahan perbincangan panas. Di balik surat resmi yang tampak normatif, muncul dugaan kuat adanya tekanan terselubung yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa tak punya pilihan selain ikut.
Surat bertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, sejatinya berisi ajakan berpartisipasi dalam pelaksanaan ibadah qurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Namun di lapangan, situasinya disebut jauh dari sekadar ajakan biasa.
Sejumlah ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku merasakan adanya “arahan” dari pimpinan internal yang dinilai menjurus ke kewajiban.
“Di atas kertas memang himbauan, tapi praktiknya seperti wajib. Ada tekanan halus,” ungkap seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, penelusuran awal juga menemukan adanya pola pengumpulan dana secara kolektif di tingkat OPD. Skemanya rapi, terkoordinasi, dan melibatkan hampir seluruh pegawai—dari pejabat hingga staf, termasuk PPPK penuh waktu.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah benar ini murni partisipasi sukarela, atau sudah bergeser menjadi kewajiban terselubung?
Jika ditarik lebih jauh, potensi anggaran yang terkumpul bukan angka kecil. Dengan asumsi satu OPD menyumbang satu ekor sapi seharga Rp20 juta, total dana bisa menembus ratusan juta rupiah. Jumlah fantastis ini memicu sorotan di tengah isu efisiensi anggaran dan prioritas belanja daerah.
Lebih mengkhawatirkan, sejumlah kalangan mulai menyinggung potensi persoalan hukum. Jika benar terdapat unsur tekanan atau kewajiban terselubung, praktik ini bisa masuk dalam ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga gratifikasi.
“Kalau tidak murni sukarela, ini berbahaya. Bisa berimplikasi hukum,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan internal.
Surat tersebut juga menginstruksikan setiap OPD untuk mengatur pelaksanaan qurban dan melaporkannya ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah mekanisme pengumpulan dana sudah diawasi agar tetap sesuai prinsip sukarela.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan-temuan di lapangan.
Pertanyaan pun menggantung:
Apakah ini benar sekadar himbauan ibadah, atau telah berubah menjadi kewajiban yang membebani ASN?
Publik kini menunggu jawaban tegas. Sebab, jika benar ada tekanan dalam praktiknya, polemik ini bisa berkembang menjadi isu serius—bukan hanya soal etika birokrasi, tapi juga potensi pelanggaran hukum.
(Susi Lawati)




