Ironis… Sampah Sisa Hasil PKT, Tidak di Angkut-angkut di Biarkan Menumpuk, Bau dan Tidak Enak di Pandang Mulai Mengganggu Masyarakat Yang Lewat.

MEDIA POLISI NASIONAL.- Bau dan pemandangan yang sangat mengganggu bagi masyarakat yang melewati, adanya tumpukan sampah yang semakin banyak seperti dibiarkan, tumpukan sampah sudah dibiarkan lama berbulan-bulan tidak di angkut, tumpukan sampah yang berada dipinggir jalan area pemakaman umum lokasi RT 01 RW 21 Desa Cileunyi Wetan kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung

Menurut Ketua RW 21 Wawan menjelaskan bahwa sampah tersebut sampah sisa hasil PKT (Padat Karya Tunai) yang bulan September dilaksanakan, belum di angkut-angkut sampai sekarang, sekarang malah jadi bertambah dengan sampah rumah tangga yang diam – diam membuang di situ, saya sudah lapor ke pihak di atas, jawabannya kendaraannya tidak ada terus, cape saya ngomongnya pak ” tutur RW.

“Saya berharap ada respon cepat dari pihak terkait sebelum tumpukan sampah ini makin banyak dan menjadi masalah yang besar nantinya ” tutur RW menambahkan.

Menurut aturan, pemerintah daerah dapat digugat oleh warga masyarakat jika mereka merasa bahwa pemerintah daerah telah lalai dalam menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, termasuk Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

Hal ini berdasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia :

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 136 menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk kebersihan dan pengelolaan sampah.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 13 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 64 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas dan/atau mekanisme pembuangan sampah yang ramah lingkungan.

3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 9 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan tempat penampungan sampah yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Jika warga masyarakat merasa bahwa pemerintah daerah telah melanggar kewajiban-kewajiban tersebut, mereka dapat melakukan gugatan hukum, baik melalui jalur administratif maupun jalur peradilan, beberapa bentuk gugatan yang dapat dilakukan antara lain:

1. Gugatan Perdata, Warga dapat mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah daerah atas kerugian yang dialami akibat tidak tersedianya TPS

2. Gugatan Tata Usaha Negara (TUN), Jika warga merasa bahwa keputusan atau tindakan pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mereka dapat mengajukan gugatan TUN.

3. Pengaduan ke Ombudsman, Warga juga dapat mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI jika merasa bahwa pemerintah daerah telah melakukan mal admi. **@spa**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *