Kampung Wisata Donorejo Diserang Bau Busuk, Diduga Limbah Dapur MBG Cemari Lingkungan, Warga Minta Pemkot Jambi Bertindak

JAMBI.MPN _ Ketenteraman warga Donorejo, kawasan yang dikenal sebagai kampung wisata Kota Jambi,yang berlokasi di jalan Abdul Chatab No 47 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, berubah menjadi keresahan massal. Bau busuk yang menyengat dan diduga berasal dari limbah Dapur Makan Bergizi (MBG) telah menghantui pemukiman selama berbulan-bulan. Puncaknya hari ini, perwakilan warga resmi mengadukan persoalan tersebut ke Pemerintah Kota Jambi. Rabu 03 Desember 2025.

Saat awak Media Polisi Nasional melakukan penelusuran langsung di lokasi, salah seorang warga menyampaikan jeritan hati yang selama ini tertahan.

“Kami sudah tidak sanggup lagi! Bau limbah itu menyengat setiap hari. Limbahnya dialirkan ke irigasi umum, tepat di depan rumah yang kami jadikan tempat usaha. Kami berharap Pak Wali Kota turun tangan secepatnya,” keluh warga dengan nada geram.

Bau busuk itu tak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga dianggap mencoreng citra Donorejo sebagai kawasan wisata. Kondisi saluran irigasi yang tercemar pun menyebarkan aroma tak sedap hingga radius puluhan meter.

Pihak MBG Akui Ada Permasalahan Limbah

Ketika dikonfirmasi, perwakilan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menyatakan bahwa perizinan usaha mereka telah lengkap, namun mengakui pengelolaan limbah masih dalam proses penyesuaian.

“Aturannya terus berubah-ubah, karena program Makan Bergizi Gratis ini masih baru. Pengelolaan limbah juga masih kami evaluasi,” ujar pihak MBG.

Namun, dalih tersebut dinilai tidak dapat membenarkan pembuangan limbah ke saluran umum, yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan lingkungan hidup.

Melanggar UU Lingkungan Hidup: Ini Aturan yang Dilanggar

Jika dugaan warga terbukti benar, maka pembuangan limbah ke saluran irigasi umum bisa masuk kategori pencemaran lingkungan, sebagaimana diatur dalam:

1. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 20 & 21: Setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah.

Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98–99: Pencemaran yang menimbulkan bau atau gangguan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur batas baku mutu limbah cair dan kewajiban memiliki IPAL yang memenuhi standar.

3. Perda Kota Jambi tentang Pengelolaan Limbah Domestik

Mengatur kewajiban pengelolaan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Dengan dasar hukum tersebut, persoalan limbah bukan lagi sekadar keluhan warga—tapi berpotensi masuk ranah pelanggaran administratif hingga pidana.

Sekda Kota Jambi Turun Tangan: Empat Instansi akan bergerak besok Kamis (04/12/2025)

Menanggapi laporan warga, Sekretaris Daerah Kota Jambi langsung memberikan pernyataan tegas.

“Ini menyangkut kenyamanan masyarakat dan kesehatan anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis. Kami berterima kasih atas laporan warga. Besok Kamis 04/12/2025 Pemkot Jambi mengerahkan empat instansi untuk turun ke lokasi,” tegas Sekda.

Empat instansi yang akan bergerak:

Satpol PP

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Pangan

Dinas Kesehatan

Mereka akan melakukan peninjauan, uji limbah, dan pemeriksaan izin usaha.

Tuntutan Warga: Tutup Sementara atau Perbaiki Total!

Masyarakat Donorejo menyerukan tiga tuntutan utama:

1. Pembangunan IPAL Standar

MBG wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai baku mutu.

2. Hentikan Sementara Operasional

Jika belum memenuhi syarat izin dan kelayakan lingkungan.

3. Proses Hukum

Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan.

Sorotan Kota Jambi: Benturan Antara Hak Lingkungan dan Program Pemerintah

Kasus ini kini menjadi pembicaraan hangat warga Donorejo, Di satu sisi, warga berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Di sisi lain, program Makan Bergizi Gratis merupakan kebanggaan pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung kesehatan anak-anak.

Namun persoalan limbah yang tak terkelola bisa menjadi ancaman serius, bukan hanya bagi lingkungan, namun juga bagi keberlanjutan program nasional tersebut.

Warga Donorejo kini menunggu langkah konkrit pemerintah: Akan ada tindakan tegas, atau hanya janji kembali?

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *