MPN-BANTEN—Vonis keponakan mantan Walikota Serang Syafrudin, Basyar Alhafi diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Terdakwa kasus korupsi penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada tahun 2023 senilai Rp 500 juta lebih itu dihukum empat tahun.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, selain divonis empat tahun, Basyar juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider dua tahun penjara.
“Vonis menjadi empat tahun berdasarkan putusan banding yang dibacakan pada Senin 17 Maret 2025” ujarnya, Selasa kemarin.
Vonis banding tersebut lebih tinggi dibandingkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Sebelumnya, Basyar divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475,666 juta subsider satu tahun.
Menurut majelis hakim tingkat banding, Basyar terbukti melanggar dakwaan primer. Sedangkan, majelis hakim tingkat pertama dakwaan subsider.
“Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Ichsan mengatakan, kendati telah diperberat, vonis tersebut masih belum sesuai dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Basyar dengan pidana 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp 200 juta subsider empat bulan serta uang pengganti Rp456,7 juta subsider 3 tahun dan 4 bulan penjara.
“JPU beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer,” ungkap Ichsan.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menerangkan, kasus korupsi ini berawal saat isi perjanjian penyewaan Stadion MY diubah atas perintah Basyar.
Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp 95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp 7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.
Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp 95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp 95,625 juta,” ungkapnya.
Menurut JPU, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp 100 juta.
“Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Walikota Serang,” tuturnya.
RED/Gery



