JAMBI.MPN – Dugaan praktik pengangkutan kayu ilegal di wilayah hukum Polsek Kota Baru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku kerap melihat truk bermuatan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi melintas secara terbuka di kawasan tersebut tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat.
Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin kendaraan bermuatan kayu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dapat melintas berulang kali di jalur yang berada dalam pengawasan aparat tanpa hambatan berarti?
Sorotan publik pun mengarah kepada jajaran Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kompol Helrawaty Siregar, S.H. Masyarakat berharap aparat memberikan penjelasan mengenai pola pengawasan yang telah dilakukan, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembalakan maupun distribusi kayu ilegal di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, armada pengangkut kayu tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemain lama berinisial Johan. Kayu yang diangkut disebut-sebut didistribusikan menuju kawasan Pasir Panjang dan diduga berakhir di sebuah usaha penggergajian kayu (somel) milik Edi Colet.
Dalam dugaan jaringan tersebut, nama Daut, yang disebut sebagai adik Edi Colet, juga muncul. Ia diduga memiliki peran dalam mengatur distribusi kayu menuju lokasi pengolahan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan di bidang kehutanan, tetapi juga mengancam kelestarian hutan serta berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan maupun pengelolaan sumber daya alam.
Kondisi ini mendorong masyarakat meminta Kapolda Jambi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri legalitas asal-usul kayu, kelengkapan dokumen angkutan, hingga operasional tempat pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan distribusi. Penindakan yang menyeluruh dinilai penting agar tidak hanya menyasar pengemudi atau pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari rantai bisnis tersebut apabila terbukti melanggar hukum.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dugaan ini tidak benar, aparat juga diharapkan menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi masih terus diupayakan kepada Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, S.H., serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Johan, Edi Colet, dan Daut, untuk memperoleh tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas informasi yang berkembang. Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Susi Lawati/Tim)




