Kilat! Kurang dari 2 Jam, Polsek Batang Asai Ringkus Pelaku Curanmor di Area Masjid

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batang Asai. Hanya dalam hitungan kurang dari dua jam, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lingkungan masjid berhasil diungkap, pelaku pun langsung diamankan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai. Korban, Rodison (55), saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya untuk menunaikan salat Isya. Namun usai ibadah, ia mendapati kendaraannya raib.

“Saya sempat mencari di sekitar masjid, tapi tidak ketemu. Motor sudah hilang,” ungkap korban.

Merasa dirugikan hingga sekitar Rp32 juta, korban segera melapor ke Polsek Batang Asai. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan gerak cepat oleh Unit Reskrim.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial Azka Noprizal (15), yang masih berstatus pelajar, berhasil diamankan di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Kapolsek Batang Asai, Iptu Sarman, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara polisi dan masyarakat.

“Respon cepat ini adalah komitmen kami dalam memberikan rasa aman. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif warga yang membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Layanan 110 siap melayani selama 24 jam,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, serta kunci kontak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur peradilan anak dengan melibatkan pihak Bapas dan Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Asai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, termasuk di area rumah ibadah. Keamanan adalah tanggung jawab bersama—dan malam itu, sinergi tersebut terbukti mampu menumpas kejahatan dengan cepat.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *