JAMBI.MPN – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi, Kamis (22/01/2026), dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan parlemen terhadap kinerja kepolisian di daerah sekaligus meninjau kesiapan aparat penegak hukum menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir di antaranya Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, S.H., M.H., ACCS., Sudin, S.E., Mangihut Sinaga, S.H., M.H., H. Benny Utama, S.H., M.M., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama jajaran pejabat utama Polda Jambi dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi.
Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi tersebut menjadi forum dialog strategis antara DPR RI dan aparat penegak hukum. Dalam kesempatan itu, Polda Jambi memaparkan berbagai program kerja, langkah penguatan internal, serta kesiapan teknis dan substansi dalam mengimplementasikan KUHP baru di wilayah hukum Jambi.
Tak hanya soal regulasi baru, Komisi III DPR RI juga menyoroti penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Diskusi melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait sinergi antar-lembaga penegak hukum.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah laporan pengaduan masyarakat terkait perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III mendalami proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait.
Berdasarkan hasil pendalaman, Komisi III DPR RI menilai proses hukum dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya permasalahan dalam penanganan kasus tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasi atas profesionalisme aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.
“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” ujar Hinca.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berharap kunjungan kerja ini dapat semakin memperkuat koordinasi dan kerja sama antara DPR RI, kepolisian, kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jambi.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dengan penuh hormat kepada Polda Jambi dan jajaran, serta Kejati Jambi dan seluruh unsur terkait,” tambahnya.
Sinergi yang solid antar-lembaga dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan di tengah masyarakat, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Jambi.
(Susi Lawati)




