Kuasa Hukum Salah Satu Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir EWS Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung, Apresiasi Asistensi Mabes Polri

JAMBI.MPN – Penanganan kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Tanjung Jabung Timur, terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, kuasa hukum salah satu tersangka berinisial U, Bernard Sinaga, SH., MH., mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengumuman Polda Jambi melalui Bidang Humas mengenai penetapan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut pada Senin (27/7/2026).

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.

Bernard menegaskan bahwa status kliennya saat ini masih sebagai tersangka, sehingga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami masih berstatus tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujar Bernard.

Ia juga berharap penyidikan dapat mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Brigadir EWS sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik keluarga korban maupun para pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Harapan kami, perkara ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik kepada tersangka maupun keluarga korban,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bernard turut mengapresiasi langkah Mabes Polri yang memberikan asistensi kepada Polda Jambi dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, pendampingan dari Mabes Polri serta perhatian pimpinan Polri diharapkan semakin memperkuat proses penyidikan agar berjalan profesional, objektif, dan transparan.

“Kami mengapresiasi adanya asistensi dari Mabes Polri. Kami berharap penyidik dapat menelusuri perkara ini secara tepat, objektif, dan berdasarkan alat bukti sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.

“Mari kita sama-sama bersabar menunggu proses hukum hingga tuntas dan menghasilkan kepastian hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Diketahui, kasus meninggalnya Brigadir EWS masih berada dalam tahap penyidikan. Publik kini menantikan hasil penyelidikan yang komprehensif guna mengungkap fakta hukum secara utuh, sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *