Laporkan ..! Jika Ada Pungutan Liar Yang Terjadi Sudah Sangat Merugikan Anda

Media Polisi Nasional – Jabar –Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah administratif desa atau kelurahan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat.

Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa program PTSL bersifat gratis, namun masih banyak masyarakat yang diminta untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan yang berlaku.

Estimasi Biaya Tambahan
Aturan mengenai biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan
masing-masing wilayah, seperti:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan operasional pemasangan tanda batas.

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar antara lain:
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa program PTSL sebenarnya gratis.

Masyarakat seringkali salah memahami mengenai biaya-biaya yang harus dibayar dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Adanya oknum petugas yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungutan liar.

Jika Anda mengalami pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan:

Kementerian ATR/BPN telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 0811-1068-000.

Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengaduan Anda secara langsung.

Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi mengenai pungutan liar dan meminta bantuan dari masyarakat luas.

Jika pungutan liar yang terjadi sudah sangat merugikan, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dengan melaporkan, kita dapat membantu mencegah terjadinya pungutan liar di masa mendatang.

Laporan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan prosedur dalam penyelenggaraan program PTSL.

Hal ini dikarenakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bebas dari pungutan liar.

#Aspa#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *