Modus Penipuan Berkedok Mitra BGN di NTB Raup Rp. 950 Juta.

NTB MPN Online _Mataram NTB,  Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polda NTB bergerak cepat mengusut kasus dugaan penipuan modus verifikasi proposal dan penentuan titik lokasi Satuan Pelayanan Dapur Bergizi (SPDB/SDPG) dalam program makan gratis. Kasus yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Konferensi pers berlangsung di ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026), dihadiri Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (P) Sony Sanjaya, S.I.K., Sesdep Prokma BGN Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., Plt Irwasda Polda NTB Kombes Pol. Sigit Hariwibowo, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dan Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.

 

Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penentuan titik operasional dapur program jaminan gizi ini dilakukan secara online melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kami berkepentingan untuk meluruskan bahwa tidak ada proses pembayaran atau biaya apa pun dalam verifikasi pendaftaran usulan kemitraan ini. Jika ada masyarakat yang dirugikan oleh oknum calo, silakan langsung melapor ke aparat penegak hukum,” ujar Sony Sanjaya saat diwawancarai di Polda NTB, Jumat (29/5/2026).

Sony menambahkan, modus yang jamak digunakan pelaku di berbagai daerah seperti yang sudah ditindak di Jawa Barat dan Batam adalah memanfaatkan kepemilikan nomor ID pendaftaran untuk meyakinkan korban. Oknum penipu tersebut kemudian mengklaim memiliki relasi khusus atau kedekatan dengan pejabat BGN demi meraup keuntungan pribadi.

 

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.,mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi terkait praktik culas ini sejak 16 Februari lalu. Per tanggal 21 Mei 2026, pihak kepolisian telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan resmi menaikkannya ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 Mei 2026.

“Terduga pelaku berinisial S. Modus yang bersangkutan adalah menjanjikan titik lokasi bangunan serta jaminan operasional dapur. Fisik bangunannya memang ada, namun operasionalnya tidak pernah berjalan. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp950 juta,” ungkap AKBP I Komang Sarjana.

 

Sehingga Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara diatensi penuh mengacu pada pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak mandiri yang menawarkan jasa percepatan verifikasi titik dapur program pemerintah, dan diminta aktif berkoordinasi langsung dengan struktur resmi BGN atau satuan pelayanan di tingkat kecamatan dan kabupaten/korbil setempat.01/MPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *