Bandung, MPN — Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta R.Erna Siti Nurjanah A.Md.Keb., S.KM., (56 Tahun) tersandung persoalan hukum karena disangka melakukan pemotongan uang jasa pelayanan karyawan yang diistilahkan rereongan (patungan) di Puskesmas yang dipimpinnya sejak dia menjabat pada 2021.
Menurut Erna yang ditemui wartawan pada sidang ketiga di Pengadilan Tipikor PN Bandung yang berlokasi di Jalan RE.Martadinata Kota Bandung menerangkan, bahwa dirinya menjabat Kepala Puskesmas Kec.Plered, Kab.Purwakarta sejak 20 Februari 2020 dan di Juli 2024 dimutasikan ke Puskesmas lain,” jelasnya.

Rereongan yang tercetus, lanjut Erna, setelah dirinya menjabat sebagai kepala Puskesmas di Kec.Plered, “di pembicaraan pertama saya berupaya mengupayakan kelanjutan dana non bugeter, itu yang saya sampaikan. Dalam arti pada kepemimpinan sebelumnya pun sudah dilakukan tapi tidak melalui kesepakatan seperti yang saya lakukan. Itu hasil musyawarah yang juga tercetus dari ide para karyawan juga, usulan 10 persen dari mereka,” terangnya.
“Saya minta do’a dari semuanya, karena ternyata Berbuat baik Belum Tentu Benar Menurut Hukum. Saya sangat kaget ketika dilaporkan dan diproses hingga sampai saat ini, padahal tujuan kami demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, kami di bantu oleh tenaga sukwan. Kinerja sukwan itu betul-betul di butuhkan dan kinerjanya bagus.
“Ini sangat menyakitkan, saya terpisah dari orang yang saya cintai, kembalikan nama baik saya karena saya tidak ada memperkaya diri sendiri, saya sudah mengembalikan itupun dari hasil pinjaman bukan uang tabungan pribadi, saya ingin bebas,” harapnya.
Di tempat sama Penasehat hukum Erna, DR. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., dan Karsudin, S.H., M.H., dari kantor hukum El & Patner”s menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang di tuduhkan terhadap kliennya diduga terjadi pada tahun 2021 di Puskesmas Plered Purwakarta, dan mulai disidangkan pada hari Senin 24 Februari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sedangkan sidang ke 2 (dua) sudah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 menghadirkan keterangan dari saksi bendahara. Dan hari ini Senin 10 Maret 2025 dengan agenda masih keterangan para saksi dari jaksa. “Klien saya didakwa pasal 2 pasal 3 UU tindak Pidana Korupsi terkait rereongan untuk para honorer di Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta,” jelas Elya.
Dalam kasus ini yang paling menjadi catatan adalah ketika sidang pertama dan kedua dimana ke 4 (empat) saksi yang dihadirkan ada bendahara nya juga ikut di hadirkan, lanjutnya, itu bisa dikatakan sebagai saksi kunci, dan semua saksi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ibu Erna Siti Nurjanah itu semua adalah kesepakatan bersama hasil musyawarah dan satupun tidak ada yang keberatan.
“Sebenarnya yang paling menjadi catatan saya adalah ketika sidang kedua kemarin, dimana ke empat orang saksi, kalau saya bilang itu saksi kunci karena ada bendahara nya juga , semuanya mengatakan bahwa itu kesepakatan dan tidak ada yang keberatan saat itu.” Jelas Elya.
“Pada sidang kedua ada 1 saksi yg awalnya dalam persidangan memberi keterangan keberaran adanya rereongan,tapi setelah ditanya kembali bicara setuju adanya rereongan,dan pada sidang ke 3 agenda saksi, dari 15 saksi ketika ditanya berapa gajinya, berapa uang penyisihan semuanya bilang lupa dan ada yg bilang tidak tau ini menambah dugaan-dugaan bahwa perkara dipaksakan, para saksi sudah terkondisikan terlebih dahulu. Saya bingung, masak seh kita dapat gaji atau uang jasa pelayanan tidak tau jumlah nominal pastinya.
Hal tersebut adanya honor tenaga sukarelawan yg digaji dari penyisihan sebetulnya, itu pun sudah dimulai sejak tahun 2014. Dan ketika itu Ibu Erna, belum menjadi Kepala puskesmas plered. Bahkan pada tahun 2014 itu sudah ada untuk penyisihan tenaga sukarelawan (honorer) hanya saja kalau yang sebelumnya justru itu memang dipotong karena masing-masing mendapatkan uang itu setelah dipotong dan pemotongan itu terbuka,” ungkapnya.
“Namun sekarang semenjak ibu Erna itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Plered kenapa jadi dipermasalahkan, padahal jelas sekali berbeda, bahwa sebelum jaman Bu Erna adalah pemotongan sedangkan jaman Bu Erna terjadi kesepakatan dan sukarela sebagaimana dalam loka karya mini Januari 2021 untuk menyisihkan.
Penyisihan itu merupakan uang yang sudah diterima penuh oleh para pegawai yang kemudian dilakukan penyetoran sebagai bentuk rereongan.
Hal ini kerugian negara dimana ?, karena uang untuk rereongan sudah mutlak hak masyarakat, bukan lagi uang negara, perbuatan melawan hukumnya juga dimana?, karena rereongan tidak ada paksaan dan tidak ada sanksi apabila tidak setor. Kami akan minta keadilan apabila memang Bu Erna secara hukum bersalah, Bu Erna bersedia menerima sanksi, tetapi mohon usut semua dinas dan UPTD yang melakukan rereongan tanpa terkecuali, karena rereongan ini sudah hal yang biasa dilakukan”, pungkas Elya.***
red-



