Oknum ASN & Honorer Diduga Keroyok Warga Hingga Tak Sadarkan Diri di Halaman Sekolah! Korban Luka Parah, Keluarga Tuntut Keadilan

JAMBI.MPN-Kab.Merangin — Aksi brutal diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer terhadap seorang warga Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi. Korban bernama Abdullah terkapar tak sadarkan diri setelah dikeroyok secara sadis oleh dua pria berinisial UUN (ASN) dan Paimin (honorer), Jumat (14/11/2025).

Peristiwa mengejutkan ini terjadi di lingkungan SMP Negeri 32 Merangin — tepat di area pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman, bukan lokasi kekerasan.

Menurut keterangan Bella, anak korban, insiden bermula saat Abdullah mendatangi sekolah tersebut untuk bertemu Paimin terkait musyawarah soal pembuatan jalan di kebun mereka.

“Bapak datang baik-baik untuk berunding. Tapi saat sedang bicara, tiba-tiba ada seseorang datang dari belakang memukul kepala bapak dengan batu, lalu menendang punggungnya dan menginjak perutnya,” ungkap Bella dengan suara bergetar.

Akibat serangan tersebut, Abdullah mengalami luka serius di kepala, perut, dan tangan hingga tidak sadarkan diri. Warga yang panik segera membawa korban ke puskesmas, namun karena kondisinya kritis, Abdullah dirujuk ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pengeroyokan ini bukan hanya mengejutkan, namun juga menimbulkan kemarahan masyarakat. Sebab, pelakunya diduga merupakan aparatur negara yang seharusnya memberi contoh, bukan main hakim sendiri.

“Kami minta pihak kepolisian bertindak tegas. Jangan ada tebang pilih hanya karena pelaku ASN dan honorer,” tegas keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun publik menuntut agar kejadian ini diproses secara hukum, sesuai peraturan yang berlaku tanpa toleransi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan instansi pemerintah, sekaligus bukti bahwa penegakan hukum tidak boleh mundur selangkah pun — bahkan ketika pelakunya adalah oknum penyandang status negara.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *