JAMBI.MPN _ Pasutri Dokter Gigi Telah Melaporkan Bahwa Telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Ke Polda Jambi Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.50 Wib.
Kasus dugaan penggelapan dengan terlapor pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter gigi Drg.Dimas Prihanta Anwar dan istrinya Drg.Shesilyatri Miranda memasuki babak. Senin 28/04/2025.
Kuasa hukum Dimas dan Shesilyatri, NurHasan mengatakan, Laporan kami ke Polda Jambi ini diantaranya terkait dengan dugaan penahanan gaji serta penahanan Surat Izin Praktek (SIP) kedua pelapor oleh Klinik Jambi Dental Center.
“Apa yang kami laporkan ini adalah kerugian yang dialami,yang dirasakan oleh klien kami,”ungkap Nurhasan,SH.,MH.
NurHasan menjelaskan,dengan adanya laporan ke Polda Jambi ini,Pihak nya berharap kasus dugaan penahanan gaji dan surat berharga yang menimpa pasutri dokter gigi tersebut bisa terang
Benderang (In Criminalibus Probationes bedent esse luce clariores).
“Laporan kami masih dalam penyelidikan.
Harapan kita, polisi bisa bekerja profesional, Dalam kasus yang telah dilaporkan pasutri tersebut di Polda Jambi.Ujar Nurhasan Kuasa Hukum Pasutri.
Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi telah memanggil kedua pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Pemeriksaan terhadap pasutri ini dijadwalkan kembali yang akan berlangsung pada Jumat 2 Mei 2025.
(023MPN)




