JAMBI.MPN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika melalui operasi pengembangan berantai yang digelar bersama Bea Cukai Jambi. Dalam operasi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026 tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dari pengungkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 766 butir diduga ekstasi berbagai jenis, 146,59 gram diduga sabu, uang tunai sebesar Rp7.520.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bersama Bea Cukai Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta jaringan yang terkait.
Pada lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11,54 gram diduga sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai sebesar Rp7.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal kemudian mengarahkan penyidik pada lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial RIF (39) dan I (40) beserta 89,46 gram diduga sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp420.000, kendaraan roda dua, dan sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pendalaman, salah seorang tersangka diduga berkomunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut menjadi dasar pengembangan lanjutan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Operasi kemudian berlanjut ke Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi ketiga, petugas mengamankan empat orang berinisial AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21). Dari lokasi ini, petugas menyita 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram diduga sabu, beberapa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran gelap narkotika.
Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita 146,59 gram diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7.520.000, sejumlah kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta barang bukti lainnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
Kepala BNN Provinsi Jambi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. BNNP Jambi menegaskan akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, serta kolaborasi lintas instansi guna menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.
“War on Drugs for Humanity. Bersama Masyarakat, Wujudkan Jambi Bersinar (Bersih Narkoba),” demikian ajakan yang disampaikan BNN Provinsi Jambi.
(Susi Lawati)




