Plt Kadis Pendidikan Jambi & APH Wajib Bongkar Dalang DAK SMK — Klien Saya Hanya Korban Permainan!

JAMBI.MPN _ Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus mencerminkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks tersebut, proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan DAK SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi idealnya mengikuti rantai komando dan pertanggungjawaban struktural yang jelas.

Namun, dalam perkara yang menimpa klien saya, Wawan Setiawan, terdapat indikasi kuat bahwa penegakan hukum belum menyentuh aktor-aktor kunci, yakni pihak yang memiliki posisi strategis dalam menentukan kebijakan dan arah pelaksanaan DAK. Penetapan klien saya sebagai tersangka berpotensi menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum diarahkan pada pelaksana teknis, bukan pada pengambil keputusan struktural yang seharusnya paling bertanggung jawab berdasarkan asas command responsibility.

Berdasarkan doktrin tersebut, setiap kebijakan publik, termasuk kebijakan pendidikan dan alokasi anggarannya, tidak dapat dilepaskan dari peran dan kewenangan pimpinan perangkat daerah. Dalam hal ini, Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi memegang peran sentral sebagai pengguna anggaran (PA) maupun sebagai penentu kebijakan operasional dalam skema DAK SMK.

Oleh karena itu, secara ilmiah dapat dinyatakan bahwa:

1. Pertanggungjawaban administratif dan kebijakan harus terlebih dahulu ditelusuri pada level struktural, bukan hanya pelaksana lapangan.

2. Penegakan hukum yang berhenti pada level teknis tidak memenuhi asas keadilan, karena mengabaikan hubungan kausal antara keputusan struktural dengan tindakan operasional.

3. Rantai perintah dan proses pengambilan keputusan dalam DAK SMK harus diungkap untuk memastikan siapa yang sebenarnya menginisiasi, mengarahkan, atau mengendalikan proyek tersebut.

4. Klien saya secara posisi, kewenangan, dan fungsi tidak memiliki domain kekuasaan untuk menentukan arah kebijakan maupun distribusi manfaat dalam proyek DAK.

Dengan demikian, saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperluas cakupan penyidikan dengan mengedepankan asas equality before the law dan kaidah due process of law, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaksana yang bekerja berdasarkan instruksi struktural.

Selain itu, Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk hadir menjelaskan kronologi perintah, mekanisme pengambilan keputusan, serta potensi keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Sebagai kuasa hukum, saya berkewajiban menyampaikan bahwa klien saya berpotensi besar menjadi korban dari struktur birokrasi yang tidak transparan, di mana pola komunikasi, instruksi, dan arah kebijakan tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pejabat teknis di lapangan.

Saya menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya diarahkan pada pengambil kebijakan, penentu alokasi, dan penerima manfaat terbesar, bukan hanya pada figur pelaksana yang tidak memiliki kewenangan strategis.

“Untuk mewujudkan keadilan substantif, APH harus membongkar dalang utama DAK SMK, karena klien saya jelas bukan aktor utama, melainkan korban dari mekanisme birokrasi yang tidak ia kuasai.”

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *