Reformasi Polri Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Keharusan: Kritik Ilmiah dari Elas Anra Dermawan, S.H., Founder Pusat Studi Politik & Bantuan Hukum

Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.

Founder Pusat Studi Politik & Bantuan Hukum

Praktisi Hukum

JAMBI.MPN _ Reformasi Polri hari ini bukan hanya tuntutan moral masyarakat, tetapi telah menjadi kebutuhan struktural untuk menjamin kepastian hukum, supremasi hukum, serta pemulihan kepercayaan publik. Polri sebagai institusi penegak hukum terbesar di Indonesia memiliki kewenangan luas yang rentan disalahgunakan apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat dan kultur internal yang sehat.

1. Reformasi Polri: Mandat Undang-Undang, Bukan Sekadar Slogan

UU No. 2 Tahun 2002 telah mengamanatkan bahwa Polri harus menjalankan fungsi presisi, akuntabel, transparan, serta menjamin penghormatan HAM. Tetapi implementasi di lapangan sering menjauh dari cita-cita tersebut. Reformasi bukanlah pilihan politis—ia adalah mandat konstitusional yang harus dilaksanakan secara serius.

Ketika masyarakat terus mempersoalkan profesionalitas, integritas, hingga abuse of power, maka itu pertanda bahwa sistem pengawasan internal Polri—baik Propam, Itwasum maupun pengawasan eksternal—belum bekerja optimal.

2. Penyakit Struktural: Dari Diskresi yang Berlebihan Hingga Lemahnya Pengawasan

Diskresi kepolisian yang sangat luas sering digunakan bukan sebagai alat pelayanan masyarakat, tetapi sebagai ruang abu-abu yang membuka peluang permainan hukum, kriminalisasi, dan tebang pilih penindakan.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat langsung bagaimana:

• laporan masyarakat dipersulit,

• penetapan tersangka dilakukan secara prematur,

• gelar perkara yang seharusnya objektif berubah menjadi formalitas,

• dan penyidik yang berani membenarkan sistem sering justru ditekan.

Inilah penyakit struktural yang harus disembuhkan.

Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada pergantian Kapolri, rotasi jabatan, atau slogan-slogan teknis. Reformasi harus menyentuh akar persoalan.

3. Reformasi Polri = Reformasi Politik

Tidak bisa dipungkiri bahwa persoalan di tubuh Polri tidak berdiri sendiri. Ada intervensi politik, kepentingan kekuasaan, dan relasi patronase yang membuat proses penegakan hukum menjadi alat politik.

Oleh sebab itu, pembenahan Polri adalah bagian dari:

• Reformasi politik nasional,

• Penertiban relasi kekuasaan eksekutif–kepolisian,

• Penguatan pengawasan publik melalui Kompolnas dan DPR.

Jika Polri tidak independen secara politik, maka keadilan akan selalu diterjemahkan menurut kekuatan dominan—bukan menurut hukum.

4. Polri Harus Kembali Menjadi Aparat Sipil Penegak Hukum

Sudah saatnya Polri mengembalikan orientasi sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai instrumen tekanan atau alat proyek kekuasaan.

Reformasi harus mengarah pada:

1. Demiliterisasi pola komando dalam penyidikan;

2. Digitalisasi penuh dalam proses penanganan perkara (agar tidak ada ruang negosiasi di luar hukum);

3. Penegakan etik yang berani dan transparan;

4. Kebijakan zero tolerance terhadap penyimpangan;

5. Rekrutmen modern berbasis meritokrasi, bukan “titipan”.

Reformasi ini penting agar Polri benar-benar kembali pada khittah sebagai alat negara yang netral, profesional, dan humanis.

5. Publik Menuntut, Negara Wajib Menjawab

Ketika masyarakat bersuara keras, itu bukan bentuk permusuhan terhadap Polri, tetapi ekspresi kekecewaan karena harapan publik terhadap institusi penegak hukum sangat tinggi.

Sebagai founder Pusat Studi Politik & Bantuan Hukum, saya menegaskan:

“Negara kuat hanya bisa lahir dari aparat hukum yang bersih. Polri harus membenahi diri, bukan demi citra, tetapi demi masa depan demokrasi Indonesia.”

Reformasi Polri tidak lagi bisa ditunda.

Jika Polri gagal berbenah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa kepolisian—tetapi masa depan negara hukum itu sendiri.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *