Rekening Rp394 Juta Diblokir, Saldo Mendadak Susut Rp90 Juta: Cheng Hua Desak Bank Mandiri Buka-bukaan

JAMBI.MPN – Polemik rekening pribadi Cheng Hua dengan Bank Mandiri Jambi kembali mencuat. Cheng Hua mempertanyakan pemblokiran rekening pribadinya yang disebut memiliki saldo sekitar Rp394,9 juta, serta berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489 beberapa hari setelah salah satu agunan miliknya terjual melalui proses lelang.

Persoalan ini bermula pada 5 September 2024, ketika Cheng Hua hendak menarik uang melalui ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Jambi.

Namun, transaksi tersebut tidak dapat dilakukan. Ia mendapati rekening pribadinya dalam kondisi terblokir.

“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Cheng Hua, saldo rekening pribadinya saat itu mencapai Rp394.943.989.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, ia kemudian mendatangi Bank Mandiri untuk meminta penjelasan mengenai status rekening tersebut.

Pada 19 September 2024, pihak bank disebut menyampaikan bahwa pemblokiran berkaitan dengan persoalan kewajiban atau utang yang belum diselesaikan.

Namun, persoalan justru semakin dipertanyakan setelah pada 20 September 2024, saldo rekening pribadi Cheng Hua disebut berkurang sebesar Rp90.059.489.

Selisih waktu yang berdekatan antara proses lelang agunan dan berkurangnya saldo rekening pribadi itu kemudian menjadi perhatian Cheng Hua.

Ia mempertanyakan ke mana dana tersebut dialihkan dan apa dasar tindakan bank terhadap rekening pribadinya.

“Saya ingin tahu uang Rp90 juta itu dikemanakan. Yang disayangkan, kenapa pihak bank tidak memberi tahu soal pemblokiran dan pengambilan dana,” katanya.

Kuasa Hukum: Rekening Tabungan Pribadi Bukan Rekening Pinjaman

Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, mengatakan pihaknya mempersoalkan dua hal utama, yakni pemblokiran rekening pribadi kliennya dan berkurangnya dana sekitar Rp90 juta dari rekening tersebut.

Menurut Rico, Cheng Hua memang memiliki kewajiban kepada Bank Mandiri Jambi Cabang Dr Sutomo yang berkaitan dengan rekening pinjaman.

Namun, di sisi lain, pihak bank juga disebut telah menempuh proses lelang terhadap agunan milik Cheng Hua untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Yang menjadi persoalan, kata Rico, rekening yang disebut mengalami pemblokiran dan pengurangan dana merupakan rekening tabungan pribadi, bukan rekening pinjaman yang menjadi objek persoalan kredit.

“Yang diblokir dan dialihkan dananya adalah rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan rekening pinjaman,” ujar Rico.

Rico menilai, penggunaan dana dari rekening pribadi untuk menyelesaikan kewajiban debitur harus memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas.

“Seharusnya jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah utang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut,” katanya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum maupun dasar administrasi yang digunakan dalam pengurangan dana sebesar Rp90.059.489 tersebut.

Lima Agunan Dilelang, Satu Telah Terjual

Cheng Hua juga mengungkapkan bahwa terdapat lima agunan yang diproses melalui mekanisme lelang oleh Bank Mandiri.

Dari lima agunan tersebut, satu di antaranya disebut telah terjual pada 12 September 2024.

Hanya berselang beberapa hari, pada 20 September 2024, saldo rekening pribadi Cheng Hua disebut kembali mengalami pengurangan sekitar Rp90 juta.

Rangkaian waktu inilah yang kemudian membuat Cheng Hua meminta penjelasan secara resmi.

Ia mengaku hingga hampir dua tahun berlalu belum memperoleh penjelasan yang menurutnya memadai mengenai asal dasar pemblokiran, mekanisme pengurangan saldo, serta ke mana dana Rp90.059.489 tersebut dialihkan.

Desak Bank Mandiri Berikan Penjelasan

Cheng Hua menegaskan, persoalan yang dipertanyakannya bukan semata-mata mengenai nominal uang.

Ia ingin mengetahui dasar dan mekanisme tindakan terhadap rekening pribadinya, termasuk alasan rekening tersebut diblokir serta dasar berkurangnya saldo.

“Intinya saya ingin bertemu dan mendapatkan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” ujarnya.

Persoalan ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban dari pihak Bank Mandiri: apa dasar pemblokiran rekening pribadi Cheng Hua, apa dasar pengurangan dana Rp90.059.489, serta ke mana dana tersebut dialihkan?

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pemblokiran rekening dan pengurangan dana yang disampaikan Cheng Hua.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bank Mandiri maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

(SL/013MPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *