BATAM.MPN — Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kian menjadi sorotan. Salah satu merek yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah rokok Manchester yang diduga beredar tanpa pita cukai dan dijual secara terbuka di berbagai wilayah, mulai dari kios kecil hingga jaringan distributor.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana rokok tanpa cukai tersebut dapat beredar secara masif dan terus ditemukan di berbagai titik di Batam.
Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai peredaran rokok ilegal saat ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, distribusi rokok tanpa cukai telah berlangsung secara sistematis dan terkesan berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Ini bukan lagi soal satu-dua bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah masif dan terbuka. Hampir di setiap kawasan ada. Kalau situasi ini terus terjadi, tentu publik akan mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan,” kata Rival kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai luasnya peredaran rokok ilegal mengindikasikan adanya rantai distribusi yang kuat dan terorganisir. Sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan yang memiliki lalu lintas barang sangat padat, Batam seharusnya memiliki pengawasan yang ketat terhadap barang kena cukai.
“Kalau rokok ilegal bisa masuk dan tersebar sampai ke warung-warung kecil, berarti ada persoalan yang harus ditelusuri secara menyeluruh. Mulai dari pemasok, distributor, hingga jalur distribusinya perlu diungkap,” ujarnya.
Menurut Rival, maraknya peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang menjual produk legal dan memenuhi kewajiban perpajakan dinilai justru berada pada posisi yang dirugikan.
“Pelaku usaha yang taat aturan bisa kalah bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah. Kondisi seperti ini tentu tidak baik bagi iklim usaha yang sehat,” katanya.
Karena itu, Rival mendesak instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Batam, untuk tidak hanya melakukan razia sesaat, melainkan membongkar jaringan distribusi hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.
“Publik ingin melihat langkah konkret dan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan. Jika memang serius memberantas rokok ilegal, maka yang harus diungkap bukan hanya pedagang kecil, tetapi juga jaringan yang memasok dan mendistribusikannya,” tegasnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Batam kini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan otoritas pengawasan cukai. Tanpa langkah yang konsisten dan menyeluruh, peredaran rokok tanpa cukai dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.
(Susi Lawati)



