Skandal Besar di Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi! LPKNI Bongkar Dugaan “Kejahatan Terstruktur” di Situs Peradaban Melayu Kuno

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi — Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, salah satu jejak peradaban Melayu Kuno terbesar di Asia Tenggara, kini berada di ambang kehancuran. Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi melayangkan laporan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran berat yang terjadi di kawasan suci bersejarah tersebut.

Dalam laporan setebal puluhan halaman, LPKNI memaparkan dugaan adanya “operasi industri ilegal” yang merangsek masuk ke dalam dan sekitar kawasan cagar budaya — dari aktivitas perkebunan sawit, tambang batubara, hingga TUKS dan gerak truk-truk raksasa yang diduga mengoyak zona perlindungan situs purbakala.

Yang paling mencengangkan, sebuah candi kuno ditemukan dipagari seng dan di dalamnya terdapat aktivitas terkait tambang batubara — sebuah kejadian yang dinilai sebagai tamparan keras terhadap komitmen pelestarian warisan budaya nasional.

Jejak Pelanggaran: Dari Suap, Izin Bermasalah hingga Dugaan Penggelapan Pajak

LPKNI mengungkap sejumlah indikasi serius:

Perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan diduga tidak membayar pajak sesuai ketentuan.

Dugaan praktik suap atau koordinasi ilegal untuk meloloskan perizinan.

Perluasan kebun sawit dan alih fungsi lahan secara brutal di zona perlindungan.

Masuknya alat berat, kapal tongkang, jetty batubara, dan aktivitas komersial berskala besar di area yang semestinya steril.

Temuan-temuan ini disebut sebagai ancaman langsung terhadap warisan kebudayaan berusia ratusan tahun, sekaligus bentuk pengabaian berat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

LPKNI Peringatkan: Situs Muaro Jambi Bisa Rusak Tak Tertolong

LPKNI menyebut dampaknya bukan sekadar retakan kecil, tetapi bisa berupa kehancuran permanen:

Getaran alat berat dapat merobohkan struktur candi dan artefak.

Erosi tanah mengancam kanal kuno dan bentang alam sejarah.

Ekosistem penyangga alami terganggu, membuat situs kehilangan roh dan karakter aslinya.

Hilangnya nilai historis dapat meruntuhkan status kawasan sebagai pusat penelitian peradaban Melayu Kuno.

Reputasi pemerintah daerah terancam jatuh bebas di mata nasional dan internasional.

“Ini Warisan Dunia, Bukan Lokasi Tambang!” — LPKNI Menggebrak

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyampaikan pernyataan keras:

“Kawasan Muaro Jambi bukan sekadar reruntuhan tua. Ini adalah jejak peradaban dunia yang harus dirawat, bukan dijadikan ladang bisnis yang menghancurkan masa lalu kita.”

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap cagar budaya juga berdampak pada hak konsumen.

“Ketika cagar budaya digunakan untuk pariwisata dan perdagangan, keselamatan dan hak konsumen wajib dijaga. Tidak boleh ada komersialisasi yang merusak warisan bangsa.”

LPKNI mendesak:

Seluruh aktivitas industri ilegal dihentikan segera.

Perusahaan dipindahkan dari zona cagar budaya.

Pengawasan lintas instansi diperketat, termasuk pelibatan masyarakat sebagai garda terdepan.

Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi: 3.981 Hektare Warisan Peradaban yang Terancam

Terletak di Kabupaten Muaro Jambi, kawasan seluas 3.981 hektare ini mencakup:

Utara: Sungai Berembang – Desa Danau Lamo

Timur: Desa Teluk Jambu – Desa Dusun Mudo

Selatan: Desa Kemingking Dalam – Desa Tebat Patah

Barat: Desa Danau Lamo – Desa Baru

Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013 — sebuah status yang kini dipertaruhkan oleh maraknya aktivitas industri yang dinilai brutal dan tidak terkendali.

Tembusan Laporan Menggemparkan

LPKNI mengirimkan laporan ini kepada:

Presiden RI

ICOMOS

UNESCO

Kemendagri

Kemenkeu

Kemendikbud

Kapolri

Langkah ini menandai bahwa persoalan Muaro Jambi bukan hanya urusan lokal — ini potensi skandal nasional dan bahkan internasional.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *