JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Aroma pelanggaran hukum menyengat dari aktivitas PT Bukit Bintang Sawit (BBS) di Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga kuat telah beroperasi secara ilegal selama belasan tahun tanpa mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang menjadi syarat utama dalam mengelola lahan perkebunan sesuai ketentuan undang-undang.
Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, secara lantang mengecam praktik bisnis PT BBS yang dinilai melanggar hukum, serta mendesak Pemkab Muaro Jambi untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas, termasuk denda pajak miliaran rupiah atas kerugian negara yang ditimbulkan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini indikasi pelanggaran hukum berat. PT BBS diduga mencaplok tanah tanpa HGU, dan ironisnya, dibiarkan oleh pemerintah selama lebih dari satu dekade,” tegas Feriansyah, Kamis (19/6/2025).
Langgar Putusan MK, PT BBS Bisa Masuk Ranah Pidana
Feriansyah menegaskan bahwa aktivitas PT BBS tanpa HGU secara terang-terangan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 41 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban perusahaan sawit untuk memiliki HGU atas lahan yang dikelola.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak bisa ditawar-tawar. Kalau PT BBS tetap beroperasi tanpa HGU, maka itu serobotan tanah dan masuk kategori pelanggaran pidana,” tambahnya.
Pemkab Dinilai Lemah, Peran Dinas Perkebunan Dipertanyakan
Yang lebih mengejutkan, baik pihak perusahaan maupun pemerintah setempat kompak bungkam. Humas PT BBS, Suherman, enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan. Begitu juga Muhammad Taher, Kabid Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, yang terkesan menghindar dan tak menjawab satu pun pesan konfirmasi yang dikirimkan.
“Ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis. Kalau benar tidak ada HGU, lalu mengapa bisa tetap beroperasi bertahun-tahun tanpa sanksi? Ada apa ini sebenarnya?” cetus Feriansyah dengan nada tinggi.
Kontribusi PAD Diduga Nihil: PT BBS Untung, Daerah Buntung
Feriansyah juga mempertanyakan kontribusi PT BBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, jangan-jangan perusahaan ini bukan hanya tidak punya HGU, tapi juga tidak menyetor kewajiban pajak.
“Coba buka data, selama ini PT BBS kasih kontribusi apa ke PAD Muaro Jambi? Jangan-jangan cuma hisap hasil bumi tapi tak kasih sepeser pun untuk daerah,” katanya.
Desakan Serius: Audit, Denda, dan Cabut Izin!
AWASI Muaro Jambi dengan tegas menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan perizinan PT BBS. Jika terbukti melanggar, Feriansyah meminta agar pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi berat, termasuk:
Denda pajak yang besar
Penolakan penerbitan HGU
Pencabutan izin usaha
“Pemerintah jangan jadi alat korporasi. Jika tetap diam, maka kita patut curiga: ada kongkalikong apa antara oknum pejabat dan perusahaan ini?” tutup Feriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT BBS maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Sikap bungkam dari para pihak terkait justru mempertebal kecurigaan adanya pelanggaran hukum yang selama ini ditutup-tutupi.
(Shee)




