Sudah Pernah Ditindak, Kini Diduga Berulang: Siapa Bekingi Galian C Muaro Jambi?

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi _ Dugaan aktivitas galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Ironisnya, lokasi yang kini kembali berdenyut dengan suara alat berat itu disebut-sebut berada tidak jauh dari titik yang sama, tempat alat berat sebelumnya pernah diamankan Tim Tipidter Polres Muaro Jambi sekiranya pada tanggal 27/08/2025 malam tahun lalu.

Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan kesan seolah ada pihak yang merasa kebal hukum—atau bahkan berani “menguji” ketegasan aparat di wilayahnya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada 2 Maret 2026, alat berat dan truk pengangkut tanah tampak keluar-masuk lokasi secara teratur. Bekas galian menganga luas, meninggalkan lubang-lubang terbuka yang diduga telah terbentuk sejak beberapa waktu lalu.

Sumber di lapangan menyebut, pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Y diduga kembali terlibat. Tanah yang awalnya disebut milik Y, menurut informasi, telah diperjualbelikan. Namun, aktivitas galian disebut masih dikelola bersama oleh dua orang, salah satunya berinisial M, dengan dugaan keterlibatan Y yang sebelumnya telah berstatus tersangka.

Saat dikonfirmasi, salah satu sopir pengangkut menyebut bahwa pengelolaan lokasi masih berkaitan dengan pihak lama. Hingga kini, belum terlihat papan izin resmi ataupun dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi.

Dekat Kawasan Cagar Budaya, Risiko Lingkungan Mengintai

Yang membuat persoalan ini semakin serius, lokasi galian berada tidak jauh dari akses menuju Candi Muaro Jambi serta Jembatan Sungai Bernai. Kawasan ini bukan sekadar jalur biasa, melainkan kawasan strategis yang memiliki nilai sejarah dan ekologis tinggi.

Aktivitas galian C tanpa pengawasan dan reklamasi berpotensi menimbulkan:

Erosi dan longsor di sekitar tebing galian

Sedimentasi sungai akibat limpasan tanah

Pencemaran air dan rusaknya ekosistem sekitar

Ancaman terhadap struktur tanah di sekitar kawasan cagar budaya

Bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ancaman Pidana Jelas, Penindakan Dipertanyakan

Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Pasal 158 dan Pasal 161, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan melakukan reklamasi secara berkelanjutan dan menyelesaikannya paling lambat 30 hari setelah kegiatan berhenti. Jika kerusakan lingkungan terjadi, sanksi tambahan dapat dijerat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun pertanyaannya: jika sebelumnya sudah ada tersangka, mengapa aktivitas serupa diduga bisa kembali berjalan?

Isu Kebocoran Informasi, Publik Menanti Jawaban

Di tengah sorotan ini, muncul pula suara-suara sumbang dari masyarakat. Warga sekitar mengaku aktivitas kerap “sepi” ketika aparat disebut hendak turun ke lokasi.

“Kalau memang sudah ada tersangka, kenapa belum ditahan? Jangan sampai ada campur tangan oknum. Mudah-mudahan tidak benar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan itu tentu membutuhkan pembuktian. Namun, persepsi publik yang mulai dipenuhi kecurigaan menjadi alarm keras bagi penegak hukum.

Ujian Ketegasan Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar soal tanah yang digali tanpa izin. Ini adalah ujian nyata terhadap konsistensi penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen menjaga kawasan strategis budaya di Muaro Jambi.

Jika benar aktivitas ilegal kembali berlangsung di lokasi yang sama, publik berhak bertanya:

apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada seremoni penetapan tersangka?

Masyarakat kini menunggu jawaban—bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan tegas yang transparan dan terukur.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *