Tagih Kredit Berujung Teror Parang, Reskrim Polsek Pauh Amankan Pelaku Pengancaman

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman disertai pengrusakan yang sempat meresahkan warga. Seorang pria berinisial S (30) diamankan petugas pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL, tertanggal 9 Januari 2026, terkait peristiwa pengancaman yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah terlapor.

Korban dalam kejadian tersebut adalah E (38), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan, insiden bermula saat korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp1.050.000 yang sebelumnya diambil oleh tersangka.

“Namun tersangka mengaku belum memiliki uang dan tidak terima ketika korban menyarankan agar barang dikembalikan jika belum mampu membayar,” jelas Kapolsek Pauh.

Situasi kemudian memanas. Tersangka diduga berdiri dan mencoba memukul korban, namun berhasil dihindari. Tak berhenti di situ, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut.

Merasa terancam, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun kendaraan yang digunakannya tertinggal di lokasi kejadian.

“Saksi berinisial A kemudian mengamankan mobil korban. Setelah dicek, kendaraan tersebut mengalami kerusakan cukup parah, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan korban turut rusak,” ungkap Kapolsek.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pauh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berbekal informasi keberadaan tersangka, Unit Reskrim Polsek Pauh bergerak cepat mendatangi rumah tersangka di Desa Batu Ampar. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita 1 bilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.

“Kepada tersangka diterapkan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Kapolsek Pauh.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *