JAMBI.MPN _ Aksi tawuran antarkelompok remaja di kawasan komplek pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, berujung maut. Seorang remaja berinisial MDH (16) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dalam aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasus tersebut diungkap Polresta Jambi dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polresta Jambi, Jumat (21/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji serta Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PPA, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Jambi, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kapolsek Jambi Selatan dan Kapolsek Pasar.
Kapolresta Jambi menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 16 Agustus 2026.
Menurut keterangan kepolisian, tawuran bermula dari ajakan melalui akun Instagram kelompok remaja bermotor yang mengarah pada aksi tawuran di sekitar kawasan WTC Jambi.
Saat bentrokan berlangsung, korban MDH terjatuh dan kemudian mengalami kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah pelaku menggunakan benda tajam maupun benda tumpul.
Usai kejadian, kelompok yang terlibat tawuran membubarkan diri. Korban bersama teman-temannya kemudian mencari pertolongan dan dibawa ke RS Raden Mattaher Jambi.
Namun, setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban terus memburuk hingga pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dua tersangka dewasa yang diduga terlibat langsung dalam kekerasan terhadap korban yakni AGG (18), warga Kasang, Jambi Timur, yang disebut berperan melakukan pembacokan terhadap korban, serta RSY (18), warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dengan peran serupa.
Sementara itu, sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum juga diamankan. Mereka masing-masing berinisial JR (17) yang diduga mengambil sepeda motor korban, JBR (16) yang diduga mengajak bergabung dalam grup tawuran, CP (15) yang diduga melakukan pemukulan, KTG (17) yang diduga melakukan pembacokan, serta FT (15) dan IL (15) yang diduga menendang korban.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah remaja lain yang disebut terlibat dalam aksi tawuran, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu milik korban, satu unit Honda PCX warna biru dongker yang diduga digunakan sebagai sarana, dua batang kayu balok, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Polresta Jambi menyebut para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang disebutkan dalam konferensi pers.
Namun, perkara ini belum berhenti. Polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Enam orang yang masih diburu masing-masing berinisial FR, LP, AP, RG, PL dan FB.
Kapolresta Jambi menegaskan proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi juga akan menyampaikan perkembangan apabila ditemukan fakta atau tersangka baru.
Wali Kota: Kenakalan Remaja Harus Ditangani Bersama
Wali Kota Jambi Maulana mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dan Polresta Jambi dalam mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, persoalan kenakalan remaja tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, sekolah, orang tua dan masyarakat.
Pemkot Jambi, kata Maulana, akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Kapolresta Jambi mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam gangguan keamanan dan tindak pidana.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan dalam perkara pidana dapat berdampak terhadap masa depan, termasuk ketika seseorang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan tertentu.
Kapolresta turut meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok atau aktivitas yang berujung pada tindak kriminal.
Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polri.
Kasus tawuran maut di kawasan WTC Jambi ini kini masih dalam pengembangan. Polisi memastikan pengejaran terhadap enam DPO terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
(Susi Lawati)




