Truk Diduga Angkut Kayu Ilegal Melintas di Depan Polsek Danau Teluk, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

JAMBI.MPN – Aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Danau Teluk, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih sering melihat kendaraan bermuatan kayu melintas setiap hari di depan Mapolsek Danau Teluk tanpa terlihat adanya tindakan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal dan disebut-sebut dipasok oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Edi Colet. Kayu-kayu itu kemudian diduga dibawa menuju sebuah usaha penggergajian kayu (somel) di kawasan Pasir Panjang yang disebut milik Johan.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas hasil hutan di wilayah tersebut. Warga berharap aparat kepolisian melakukan pemeriksaan apabila ditemukan kendaraan yang diduga mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Selain itu, masyarakat juga meminta aparat terkait melakukan pengecekan terhadap usaha penggergajian kayu yang diduga menerima pasokan kayu tanpa dokumen resmi. Jika terbukti melanggar ketentuan, mereka berharap proses hukum dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Danau Teluk, IPTU Hendra Mardongan Tua Situmeang, S.H., M.H., diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Secara hukum, pengangkutan maupun penguasaan hasil hutan tanpa dokumen yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *