Vonis Banding Seumur Hidup Angga Syahputra Gegerkan Publik, Keluarga Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

JAMBI.MPN – Putusan banding kasus narkoba yang menjerat Angga Syahputra dan Yogi Gilang mendadak mengguncang perhatian publik Jambi. Setelah sebelumnya divonis 19 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jambi, Angga kini harus menerima kenyataan pahit usai Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Perubahan drastis vonis tersebut memunculkan tanda tanya besar dari pihak keluarga. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga akhirnya surat pemberitahuan putusan banding diterima langsung oleh Angga di Lapas Kelas IIA Jambi.

Kasus ini sendiri bermula dari perkara dugaan peredaran narkoba seberat 12 kilogram yang menyeret nama Angga Syahputra dan Yogi Gilang. Dalam sidang perkara Nomor 605/2025 PN Jambi beberapa bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda. Angga Syahputra divonis 19 tahun penjara, sedangkan Yogi Gilang dihukum 17 tahun penjara. Saat putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum disebut menerima putusan tersebut di persidangan.

Hampir satu bulan setelah vonis itu, istri Angga Syahputra, Nola, mengaku terkejut saat mengetahui adanya putusan banding yang justru memperberat hukuman suaminya menjadi seumur hidup.

“Saya sangat terpukul. Kami tidak pernah merasa mengajukan banding. Tiba-tiba keluar surat pemberitahuan putusan banding dari lapas. Kami benar-benar tidak tahu prosesnya berjalan,” ungkap Nola dengan nada kecewa.

Karena diliputi kebingungan, Nola mendatangi Pengadilan Negeri Jambi guna mencari kepastian. Dari informasi petugas pelayanan, diketahui bahwa banding ternyata diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Tak berhenti di situ, pada Senin (25/05/2026), Nola kembali mendatangi PN Jambi dan mendapati fakta lain yang membuat keluarganya semakin terpukul. Putusan banding ternyata sudah keluar sejak 18 Mei 2026 dengan amar putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap Angga Syahputra.

Yang menjadi sorotan keluarga, mereka mengaku sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses banding tersebut.

“Yang saya sayangkan, tidak ada informasi ataupun pemberitahuan kepada keluarga. Semuanya seperti berjalan diam-diam tanpa kami ketahui,” katanya.

Nola juga sempat meminta penjelasan kepada pihak Lapas Kelas IIA Jambi terkait surat yang diterima suaminya. Berdasarkan keterangan pihak lapas, surat tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Jambi sebagai pemberitahuan putusan banding yang biasanya disampaikan kepada kuasa hukum terdakwa.

Merasa tidak mendapatkan pendampingan maksimal, Nola mengaku telah mencabut kuasa hukum sebelumnya. Kini ia berharap ada bantuan hukum dari negara yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dalam memperjuangkan rasa keadilan.

“Saya hanya ingin ada keadilan. Kami orang kecil dan berharap ada pengacara bantuan hukum yang benar-benar membantu,” ujarnya.

Meski demikian, Nola menegaskan pihak keluarga tidak membenarkan keterlibatan Angga dalam kasus narkoba. Namun keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan posisi Angga yang disebut hanya sebagai kurir atau pengantar.

Dalam persidangan, pihak keluarga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, rekaman video call, pesan suara, hingga percakapan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Keluarga juga menyebut nama Feri Rupit yang diklaim sebagai pemilik barang haram tersebut dan saat ini disebut berada di salah satu lapas di Pekanbaru, Riau. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait klaim tersebut.

Kasus ini pun terus memantik perhatian masyarakat Jambi. Banyak pihak mempertanyakan transparansi proses hukum, mekanisme pemberitahuan banding, hingga pentingnya akses pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu agar hak-hak terdakwa tetap terlindungi dalam proses peradilan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *