JAMBI.MPN – Tabir dugaan penguasaan dan penjualan tanah menggunakan sertifikat palsu akhirnya terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Provinsi Jambi, Mustar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah didakwa menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan transaksi sejumlah bidang tanah di Kota Jambi.
Kasus yang menyeret nama Mustar ini bukan perkara baru. Sengketa lahan tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan menyisakan penderitaan bagi keluarga ahli waris almarhum Gading Pardede yang mengaku kehilangan hak atas tanah mereka selama lebih dari dua dekade.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mustar diduga menggunakan SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Padahal, sertifikat tersebut telah lama dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ironisnya, meski status sertifikat itu sudah jelas dinyatakan palsu oleh pengadilan, terdakwa diduga tetap menjadikannya sebagai alat untuk menguasai bahkan memperjualbelikan tanah kepada sejumlah pihak.
Kasus ini bermula dari lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli pada tahun 2001. Dari lahan tersebut kemudian diterbitkan beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang berada di kawasan strategis Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Namun sejak tahun 2001 hingga 2002, Mustar mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX. Konflik memuncak ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas tanah yang mereka yakini sebagai hak mereka pada tahun 2006.
Alih-alih berhasil menguasai lahannya sendiri, keluarga Pardede mengaku mendapat intimidasi.
“Dulu kami dikejar-kejar pakai parang oleh orang-orangnya,” ungkap Togar Pardede saat memberikan kesaksian di persidangan.
Laporan kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan terungkap fakta penting bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa ternyata telah dinyatakan palsu melalui Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tertanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut bahkan diperkuat hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.
Meski demikian, menurut dakwaan jaksa, Mustar tetap menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar transaksi penjualan tanah kepada sejumlah pembeli, di antaranya M. Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Penjualan dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan jual beli yang merujuk pada fotokopi SHM yang telah dinyatakan palsu tersebut.
Bagi keluarga Pardede, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan perjuangan panjang menuntut hak yang mereka yakini telah dirampas selama 23 tahun.
“Sudah 23 tahun tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” tegas Togar dengan nada kecewa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN yang diduga tetap menggunakan dokumen yang telah dinyatakan palsu oleh pengadilan untuk menguasai dan menjual aset bernilai tinggi. Persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana peran terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap para pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan dokumen palsu.
(Susi Lawati)




