JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Gerak cepat dan respons sigap kembali ditunjukkan Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Sarolangun dan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pria berinisial FP (21), warga Kota Jambi, yang menjadi korban pengeroyokan saat bekerja di salah satu tempat karaoke di sebuah hotel kawasan Kelurahan Pasar Sarolangun, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, saat itu korban tengah menjalankan tugas dari atasannya untuk mengingatkan pengunjung Room 06 bahwa masa sewa ruangan telah berakhir. Korban beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada para tamu agar segera mengakhiri penggunaan ruangan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, ketika para pengunjung keluar dari ruangan, situasi mendadak memanas. Salah seorang pengunjung berinisial DS diduga tersulut emosi dan langsung melayangkan pukulan ke arah korban. Aksi kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh dua rekannya, yakni GES dan ES, sehingga korban mengalami sejumlah luka memar di bagian belakang kepala sebelah kanan, telinga kanan, dan mata kanan.
Peristiwa itu sempat dilerai oleh seorang wanita yang berada di lokasi sebelum ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Merasa menjadi korban tindak pidana, FP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B-23/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 1 Juni 2026.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim memperoleh informasi bahwa dua terduga pelaku, GES dan ES, sedang berada di kawasan Uptown Biliard, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., bersama anggota Tim Serigala Kota, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa hambatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, GES dan ES mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Keduanya juga memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku utama lainnya, yakni DS.
Tanpa menunggu lama, tim kembali bergerak melakukan penjemputan terhadap DS. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui perbuatannya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna proses hukum selanjutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polsek Sarolangun dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif.
(Susi Lawati)




