JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Tiga puluh satu tahun bukan sekadar angka. Ia adalah potret panjang penderitaan, harapan yang tertunda, dan janji yang belum ditepati. Sebanyak 235 Kepala Keluarga (KK) petani di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, hingga hari ini masih menunggu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 575,14 hektar yang telah mereka garap sejak 1994/1995.
Selama lebih dari tiga dekade, generasi berganti. Anak-anak yang dulu ikut orang tuanya ke kebun kini telah berkeluarga. Sebagian orang tua bahkan telah meninggal dunia tanpa sempat melihat bukti legal atas tanah yang mereka perjuangkan. Namun ironisnya, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung hadir.
Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Sertifikat Kebun 235 (Tim 235), Abu Tolip, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakpastian yang sulit diterima akal sehat.
“Ini bukan 3 bulan atau 3 tahun, tapi 31 tahun. Kami bertanya-tanya, sebenarnya apa yang terjadi? Kenapa hak kami seolah digantung tanpa kepastian?” tegasnya, Senin (16/2).
Program Negara yang Berujung Misteri
Persoalan bermula dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Transmigrasi yang dikelola PTPN VI Unit Usaha Tanjung Lebar, yang kini menjadi bagian dari PTPN Regional IV. Lahan tersebut merupakan hasil kesepakatan tukar menukar antara PTP IV dengan PT Asiatic Persada pada 30 Desember 1994.
Harapan sempat membuncah ketika PT Asiatic Persada menandatangani surat pelepasan hak pada 25 September 2014. Proses koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi berlanjut pada 2015, hingga pertemuan teknis bersama koperasi dan pemerintah desa pada 2016.
Namun setelah lebih dari satu dekade sejak pelepasan hak tersebut, kenyataan justru terasa pahit: sertifikat tak kunjung terbit.

Hak yang Terasa “Jauh”
Tanpa sertifikat, para petani hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Mereka kesulitan mengakses perbankan, khawatir terjadi sengketa di masa depan, dan merasa negara belum sepenuhnya hadir melindungi hak mereka.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Tanah ini kami tanam, kami rawat, kami hidup dari sini. Masa sampai sekarang belum ada kejelasan?” kata Abu Tolip.
Bagi masyarakat Desa Tanjung Sari, sertifikat bukan sekadar kertas administratif. Ia adalah simbol pengakuan negara atas keringat, perjuangan, dan masa depan anak cucu mereka.
Tekad Tak Akan Padam
Meski kecewa, semangat perjuangan tidak surut. Tim 235 yang dibentuk petani dan disahkan pemerintah desa memastikan akan terus mengawal hingga hak tersebut benar-benar diterbitkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Ini hak kami. Kami punya dasar hukum. Kami akan terus berjuang sampai sertifikat itu ada di tangan masyarakat,” tegasnya.
Kini pertanyaan besar menggantung di langit Bahar Selatan:
Mengapa 31 tahun belum cukup untuk menghadirkan kepastian bagi rakyat kecil?
Sementara para petani tetap menunggu—di tanah yang mereka tanami sendiri—jawaban dari negara yang seharusnya melindungi mereka.
Di tanah yang mereka tanami sejak puluhan tahun lalu, para petani hanya menunggu satu hal: kepastian dari negara.
(Susi Lawati)




