Woww!!! Makelar Proyek Gasak Uang Kontraktor Dengan Modus Iming-iming Untuk Dapat Proyek Milyaran 

JAMBI.MPN _ Terpidana PERYMON kembali disidang kan secara perdata pada hari ini Jum’at (14/02/2025) setelah sidang kasus pidana usai. berkedok sebagai makelar Proyek dengan mengiming-ngimigi Proyek milyaran kepada deden (korban) pada Saat itu” Dedenpun tertarik dengan apa yang disampaikan PERYMO JULI.

Namun yang terjadi Tidak sesuai dengan Apa yang disepakati Awalnya sehingga Permasalahannya berujung tidak baik Sehingga DEDEN lama kelamaan Timbul Rasa Curiga dan berfikir Untuk berusaha membuat Surat pernyataan terhadap PERYMON JULI” maka Pada waktu itu 01 November Thn. 2023 menyatakan bahwa Uang tersebut Sebagai Titipan Untuk modal Usaha kerja sesuai dengan Nilai.

Dalam kwitansi Tersebut, bermaterai Sepuluh ribu rupiah yang Saya tanda tangani pada Tgl. 23 – mei – 2022 Sebagai mana Terlampir; dan Apabila pada tgl yang Sudah saya janjikan dalam pernyataan ini Saya tidak bisa mengembalikan Uang tersebut maka bersedia di bawa ke ranah hukum.

Ujar PERYMON,” dan Saat ini PERYMON JULI Sedang mejalani Hukuman di Lembaga pemasyarakatan kota Jambi”

Namun di saat Awak media mewawancarai DEDEN Sebagai korban menyampaikan bahwa dirinya merasa tertipu karna Proyek yang di janjikan Itu tidak Ada.

(semua sudah kami Cek kenyataannya di beberapa lembaga lelang resmi). Ungkap deden.

Kemudian terpidana kembali menawarkan Proyek tapi setelah dilakukan kroscek ternyata bukan Proyek dia.

Dari keterangan korban masalah ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Namun Itikad baik dari pelaku tidak ada terkesan hanya mengukur waktu saja sampai saat ini belum Ada satu sen pun yang di bayar sedikitpun Malah korban mengeluarkan Uang 20 juta dampak dari proyek yang PERYMON JULI dan ternyata itu milik temannya.tapi itu sudahlah Ungkap DEDEN.

DEDEN berharap agar pelaku mengembalikan Uangnya yang dipakai secara Pribadi (ket sidang pidana) oleh pelaku kata DEDEN.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *