MK Diskualifikasi Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Tasikmalaya Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Media Polisi Nasional – Jabar –
Paska diskualifikasi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya oleh MK Ade dan Aip, di gantikan kepemimpinannya oleh Ai istri Ade, kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pemungutan suara ulang ( PSU ) pada tanggal 19 April 2025.
Terjadinya PSU di kabupaten Tasikmalaya setelah MK mendiskualifikasi pasangan Ade dan Iip, sehingga Ade digantikan oleh Ai istrinya.

Dari beberapa kandidat calon yang akan bertarung ulang di kabupaten Tasikmalaya yaitu :
Nomot urut
1. Iwan dan Dede
2. Cecep dan Asep
3. Ai dan Iip.
Warga kabupaten Tasikmalaya ada yang tidak perduli ada juga yang sangat antusias.

Terjadinya PSU di kabupaten Tasik,
disisi lain akan menghambur – hamburkan uang demi terlaksananya PSU, disisi lain warga merasa senang menyambut PSU,
Karena beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang kurang memperhatikan terkait pembangunan Infrastruktur yang ada di wilayah kabupaten Tasik.

Dan juga pelayanan lainya yang merasa kurang di perhatikan, salah satunya jalan-jalan di kabupaten Tasikmalaya, bahkan ada yang sama sekali belum tersentuh perbaikan lagi selama 20 tahun padahal beberapa jalan yang seharusnya di bangun menggunakan APBD kabupaten Tasik banyak yang ancur.

Untungnya jalan desa terbantu dengan adanya Dana Desa, kalau tidak ada Dana Desa mungkin jalan desa akan hancur juga seperti jalan kabupaten, karna jalan kabupaten yang seharusnya di bangun oleh APBD kabupaten banyak yang di abaikan, dengan kepemimpinan Bupati dan wakil bupati sebelumnya.

Dari tiga kandidat calon Bupati yang akan bertarung masyarakat menaruh harapan besar Kepada pasangan Calon IWAN dan DEDE nomor urut 1.
Karna pasangan nomor 2 dan nomor 3 sudah menjabat Bupati dan wakil Bupati sebelumnya.

Meskipun pasangan nomor 3 di ganti Ai, istri Ade Bupati sebelumya, secara kebijakan akan di rasakan sama oleh masyarakat, dan kabupaten Tasikmalaya yang di juluki sebagai gudangnya Santri akan bertentangan dengan kepemimpinan Perempuan, bahkan salah satu ulama terbesar di kabupaten Tasikmalaya yang sudah meninggal, Beliau mengeluarkan fatwa menyampaikan ” Haram hukumnya kabupaten Tasikmalaya di pimpin oleh perempuan”.

Oleh karna Alloh SWT telah melebihkan sebagian mereka ( laki-laki ) atas sebagian yang lain ( wanita ).” Yakni karena laki-laki lebih utama daripada wanita dan laki-laki lebih baik daripada wanita.

Karenanya, kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki, demikian pula penguasa besar; berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan pasangan nomer urut 2 Cecep Nurul pernah menjabat Anggota DPRD kabupaten Tasik dan menjabat sebagai Wakil Bupati.Cecep Nurul sendiri tidak memberikan dampak yang sangat membantu khususnya di wilayahnya sendiri Tasik Selatan bahkan jalan utama Salopa, Cikatomas, pancatengah, dan Cikalong masih belum ada perbaikan.

Satu-satunya calon yang belum pernah menduduki jabatan sebagai Bupati atau Wakil Bupati dari hanya Pasangan Iwan dan Dede Sehingga untuk memperbaiki atau membangun infrastruktur dan siap melayani bagi warga kabupaten Tasikmalaya Pasangan Iwan dan Dede yang sangat dibutuhkan warga kabupaten Tasikmalaya.

Kabupaten Tasikmalaya yang sangat kaya alamnya, sejalan dengan program Gubernur Jawa Barat KDM, bahkan gubernur Jawa Barat memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Pasangan Calon nomor urut 01, IWAN dan DEDE,
Salah satu bukti dukungan KDM terhadap pasangan IWAN dan DEDE tersebar spanduk jika Iwan dan Dede menang akan memperbaiki jalan yang rusak di wilayah Salopa, Cikatomas, Pancatengah,dan Cikalong.

Sedangkan Bupati dan wakil Bupati sebelumnya berkali-kali janji akan memperbaiki jalan tersebut, namun kenyataannya kondisi ini terus di biarkan seolah olah menutup mata, kerusakan jalan yang ada di kabupaten Tasikmalaya bukan sekedar kelalaian teknis Tetapi lebih kepada struktural oleh pemerintah kabupaten Tasikmalaya, janji-janji perbaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati hanya sekedar pencitraan menghadapi Pilkada.

Ini menunjukan kegagalan pemerintah menjalankan amanat UUD nomer 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah yang menekankan bahwa pelayanan infrastruktur adalah urusan wajib dan prioritas.

Kebijakan KDM sebagai Gubernur Jawa Barat akan banyak kebijakan yang di copy paste di terapkan di kabupaten Tasikmalaya oleh kepempimpinan Iwan dan Dede .

Pasangan nomor urut 01 Iwan dan Dede siap untuk menampung aspirasi warga dengan sangat terbuka sehingga kabupaten Tasikmalaya tidak tertinggal baik dari pelayan maupun pembangunan Sehingga kabupaten Tasikmalaya menjadi ISTIMEWA.

#Panji#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *