Propam Polda Jambi Tak Berkutik? Dalih “Efek Jera” Jadi Sorotan, Penahanan Truk Batu Bara dan Penundaan BRIVA Satlantas Polres Batanghari Dipertanyakan

JAMBI.MPN-Kab.Batanghari – Gelombang sorotan terhadap mekanisme penindakan angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menguat. Setelah sebelumnya menuai polemik terkait dugaan keterlambatan penerbitan BRIVA tilang elektronik, kini muncul pertanyaan baru yang dinilai lebih mendasar: apakah penahanan kendaraan dengan alasan menciptakan “efek jera” memiliki dasar hukum yang jelas?

Polemik tersebut mencuat setelah seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Ia mengaku telah mengirimkan pemberitaan mengenai mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari dengan harapan proses administrasi tilang dapat segera diselesaikan sesuai prosedur.

Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima awak media, permintaan tersebut belum langsung dipenuhi. Dalam balasannya, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan:

“Baru semalam terkena tindak ya pak?. Iya pak, karena hal tersebut sekarang menjadi sorotan, sedang jadi atensi dan jadi sorotan. Banyak orang komplen, tapi sopir-sopir masih tidak mengindahkan dan tetap mencoba jalur lurus. Jadi terpaksa kami tindak. Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.”

Pernyataan tersebut kemudian memantik perhatian publik. Pasalnya, dalam percakapan itu tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan, melainkan disebutkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan “untuk membuat efek jera.”

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur penindakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum lalu lintas pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 80 Tahun 2012, serta mekanisme E-Tilang yang berlaku secara nasional.

Sejauh penelusuran awak media, belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan menciptakan efek jera.

Sorotan juga mengarah pada dugaan praktik penerbitan BRIVA yang disebut baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Apabila informasi tersebut benar, publik mempertanyakan dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

BRIVA sendiri merupakan bagian dari mekanisme administrasi pembayaran denda tilang elektronik. Karena itu, muncul pertanyaan apakah penerbitannya dapat ditunda hanya karena menunggu kehadiran pemilik atau pengurus kendaraan.

Di sisi lain, kendaraan yang ditindak diketahui mengangkut batu bara, yang secara hukum bukan merupakan barang yang otomatis dikategorikan sebagai barang terlarang atau ilegal. Oleh sebab itu, penahanan kendaraan berikut penundaan penyelesaian administrasi tilang dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya sanksi di luar ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini juga memunculkan dimensi etik. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, serta menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar terdapat kebijakan penahanan kendaraan maupun penundaan penerbitan BRIVA tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dinilai layak menjadi objek klarifikasi dan evaluasi oleh pengawas internal untuk memastikan seluruh tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik.

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, perhatian publik kini juga tertuju kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Sejumlah kalangan berharap dilakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penggunaan alasan “efek jera” dalam penahanan kendaraan maupun penundaan penerbitan BRIVA.

Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Batanghari masih diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, SOP, serta mekanisme yang diterapkan dalam penanganan perkara tilang tersebut, sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *