Kab.Bandung | MPN — Selasa (17/6/2025), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) didamping Ketua dan para pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GMPI Jabar serta beberapa pengurus DPC GMPI Kab/ Kota se-Jabar,
menggelar audensi ke Komisi C DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kab.Bandung.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Komisi C H. Tarya Witarsa, S.Ag., Wakil Ketua Komisi C H. Eep, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR H.Deni Igun, serta unsur kepolisian dari Polsek Soreang. Dari pihak GMPI, hadir Ketua DPW GMPI Jabar Kang Yadi beserta jajaran pengurus DPW, nampak pula Sekjen GMPI Sugandi, Kuasa Hukum GMPI Galih Faisal, SH, MH, Cpm., dan jajaran pengurus lainnya.

Dalam forum tersebut, GMPI yang diwakili Sekjen, Ketua DPW dan kuasa hukum sebagai juru bicara menyoroti sejumlah pelanggaran alih fungsi lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan properti di wilayah Kab.Bandung. Salah satu isu utama yang disampaikan adalah banyaknya pembangunan yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

GMPI juga menyinggung soal perubahan Perda secara mendadak, seperti penggantian Perda Kab.Bandung No. 27 Tahun 2016 yang semula berlaku hingga 2030, kini digantikan oleh Perda No. 1 Tahun 2024 yang berlaku hingga 2044. Disebutkan bahwa perubahan ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan seperti Bojongsoang yang sebelumnya tidak diarahkan sebagai zona pengembangan pemukiman.
Sementara Sekjen GMPI menyoroti maraknya praktik mendirikan bangunan tanpa izin yang sah, baik yang sebelumnya dikenal sebagai IMB maupun kini berbentuk PBG. Selain itu, Sugandi menegaskan kekhawatiran GMPI terhadap alih fungsi lahan produktif yang seharusnya difungsikan untuk ketahanan pangan dan serapan air. Ia menyebut bahwa dalam hasil investigasi GMPI, hampir seluruh pembangunan perumahan dan klaster saat ini berada di atas lahan hijau yang dilindungi, tanpa melalui prosedur dan izin yang jelas.
“Fakta di lapangan menunjukkan maraknya pembangunan kawasan perumahan dan klaster di atas lahan-lahan produktif yang seharusnya menjadi lahan serapan air dan ketahanan pangan. Hampir 99% lahan tersebut mengalami alih fungsi, dan hal ini jelas bertentangan dengan Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2024,” tegas Sugandi.
“Ketika pemerintah pusat sedang gencar memperkuat ketahanan pangan, justru di Kabupaten Bandung terjadi alih fungsi besar-besaran yang bertolak belakang dengan semangat tersebut. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, GMPI akan membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi bahkan hingga Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD H.Tarya Witarsa usai audiensi kepada wartawan mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali legalitas izin dari perusahaan-perusahaan yang disorot GMPI yang diduga bermasalah diantaranya Arjuna Land, Podomoro dan lain – lain. “Kami hanya ingin memastikan apakah izinnya memang ada atau tidak. Untuk tindakan teknis selanjutnya, kami serahkan kepada dinas terkait,” ujarnya.
Di tempat sama Kabid Tata Ruang PUTR, H.Deni Igun, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki mekanisme regulasi penanganan pelanggaran tata ruang. “Peninjauan lapangan sudah dilakukan. Namun, untuk menyampaikan secara lengkap saat ini belum bisa karena data yang dibutuhkan tidak kami bawa. Kami akan cek di kantor dan melaporkan ke pimpinan,” tuturnya.
Ketua DPW GMPI menyampaikan Audiensi ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dan ketegasan dalam penegakan hukum tata ruang serta pengawasan pembangunan yang berkelanjutan. GMPI menegaskan akan terus memantau dan melakukan kontrol sosial di Kabupaten Bandung dan wilayah Jawa Barat pada umumnya, demi terjaganya lingkungan dan ketahanan pangan nasional, sebutnya***
(Tim)




