JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Warga Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali dibuat resah oleh aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang semakin merajalela. Desa Sungai Bungur RT.03 disebut-sebut sebagai salah satu titik panas yang menjadi lokasi basecamp atau markas para pengguna dan pengedar narkoba.
Ironisnya, lokasi basecamp tersebut berada tak jauh dari sekolah dasar dan tempat pemakaman umum (TPU), sehingga menciptakan keresahan mendalam di tengah masyarakat yang mengkhawatirkan rusaknya moral generasi muda dan meningkatnya kejahatan di wilayah itu.
“Iyo bang, nekat nian, dak ado raso takut nyo. Bong sabu berserakan, lokasi nyo pun dekat sekolah dasar,” ujar salah satu warga kepada awak media, Sabtu (6/7).
Masyarakat Ancam Bakar Basecamp, Jika Aparat Diam.
Ketidaktegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat membuat kegeraman warga memuncak. Tokoh masyarakat Kumpeh menyatakan bahwa bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari kepolisian, masyarakat siap turun tangan langsung dan membakar lokasi yang dijadikan markas pengedar sabu tersebut.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami yang akan bertindak. Basecamp itu akan kami bakar demi menjaga dusun kami dari kerusakan moral dan kejahatan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Selain peredaran narkoba, warga juga mengeluhkan meningkatnya kasus pencurian buah sawit, kekerasan, dan tindakan kriminal lainnya yang diyakini merupakan dampak langsung dari konsumsi narkotika di wilayah tersebut.
Kepolisian Diminta Bertindak Tegas Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
Masyarakat mendesak Kapolda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi agar segera mengambil langkah konkret berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 hingga Pasal 148 yang mengatur tentang:
Kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I seperti sabu,
Tindakan tegas terhadap pengedar, pengguna, maupun fasilitator (penyedia tempat),
Sanksi pidana mulai dari minimal 4 tahun hingga hukuman mati bagi bandar dan pengedar besar.
Pasal 114 ayat (2) menyatakan:
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.”
Komitmen Polri Sudah Terbukti, Tapi Warga Minta Operasi Sampai ke Desa.
Polri, khususnya Polda Jambi melalui Ditresnarkoba, telah mencatat keberhasilan signifikan pada Juni 2025 dengan pengungkapan dua kasus besar narkotika.
Barang bukti yang diamankan mencakup:
5,5 kilogram sabu
2.186 butir ekstasi
Total nilai mencapai Rp7,7 miliar
Selain itu, jaringan pencucian uang narkoba yang terkait dengan Fredy Pratama juga berhasil dibongkar.
Penangkapan bandar besar Mr. T dan “ratu sabu” H turut menunjukkan keseriusan aparat, meski demikian masyarakat menegaskan bahwa tindakan pembersihan harus menjangkau daerah-daerah pelosok seperti Kumpeh Ulu, yang kini menjadi zona merah peredaran sabu.
Pencegahan Lebih Baik dari Penindakan
Pakar hukum dan pengamat sosial menekankan pentingnya sinergi antara penindakan hukum dan pendekatan edukatif. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk:
Melakukan razia rutin di wilayah rawan,
Menggelar penyuluhan anti-narkoba di sekolah dan desa,
Mengaktifkan kembali peran BNNK dan Babinkamtibmas dalam pendataan pengguna dan rehabilitasi.
Kumpeh Ulu tak butuh janji, tapi aksi. Jika dibiarkan, sabu bukan hanya menghancurkan masa depan remaja, tapi juga menciptakan lingkaran kejahatan yang sulit diputus. Warga sudah bersuara. Sekarang giliran aparat untuk bertindak.
(Shee)




