JAMBI.MPN – Suasana akademik di UIN STS Jambi tercoreng! Tindak kekerasan brutal kembali mencederai dunia pendidikan tinggi setelah sejumlah mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa beratribut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Kantor Hukum Elas Anra Dermawan, SH & Rekan dengan lantang mengecam keras aksi main hakim sendiri yang mengubah kampus menjadi arena kekerasan. Dalam pernyataan resmi, mereka menegaskan bahwa tindakan biadab ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,
Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,
serta melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.
“Kampus adalah rumah ilmu, bukan ring tinju! Hukum harus menjadi panglima, bukan kekerasan,” tegas pernyataan tersebut.
Kantor hukum ini mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu untuk menyeret para pelaku ke meja hijau. Mereka menegaskan, jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan dunia akademik di Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam! Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi!”
(Shee)




