Kota Jambi Gempar! Kosan “PO Sari Mustika” Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Gunakan Spanduk Pejabat Sebagai Tameng Hukum!

JAMBI.MPN – Kota yang dikenal menjunjung tinggi adat dan budaya Melayu kini tercoreng dengan praktik amoral yang mencoreng wajah moralitas masyarakatnya! Sebuah rumah kos di kawasan Po Sari Mustika, Lingkar Barat 3 RT 09 No.263, Kenali Besar, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.digerebek warga karena diduga kuat menjadi sarang prostitusi online yang beroperasi lewat aplikasi MiChat!

Warga bersama Ketua RT 09 yang geram dengan aktivitas mencurigakan di kosan tersebut akhirnya bertindak tegas. Penggerebekan dilakukan lantaran aktivitas mesum di tempat itu dianggap telah melanggar norma hukum, adat istiadat, dan ketertiban lingkungan.

Namun yang membuat masyarakat semakin geram — terpampang spanduk besar di depan kosan yang mencantumkan nama pejabat daerah, lengkap dengan embel-embel “legalitas dan ketaatan pajak”! Spanduk itu diduga sengaja dipasang sebagai tameng untuk menghindari penertiban aparat hukum, meski akhirnya warga tetap turun tangan karena dinilai mencemari lingkungan sekitar.

Diduga kuat, kosan tersebut dimiliki oleh RSN Sitompu, dengan pengelola bernama Bude K, yang bahkan mengaku resah karena sering digerebek warga. Sementara itu, aparat penegak hukum dari Polsek Kota Baru Jambi dan Satpol PP Kota Jambi disebut-sebut tidak kunjung mengambil tindakan tegas, meski laporan dan keresahan warga sudah berulang kali disampaikan.

Dugaan praktik prostitusi online ini jelas melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kesusilaan, serta Pasal 415 KUHP tentang Perzinahan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga satu tahun.

Tak berhenti di situ, Supri, Kepala Biro Kota Jambi, turut angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai lambannya penanganan aparat sebagai bentuk ketidakseriusan menegakkan hukum.

“Kami sangat kecewa. Jangan sampai Kota Jambi dikenal sebagai kota adat yang kehilangan marwah karena aparat tutup mata. Kami akan dorong liputan ini naik ke tingkat provinsi bahkan nasional agar masyarakat tahu ada apa sebenarnya di balik spanduk legalitas itu,” tegas Supri dengan nada geram.

Kasus ini pun mencuat hingga ke meja Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., serta Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kini, publik menanti: apakah penegak hukum berani bertindak atau justru membiarkan “kosan bebas MiChat” terus mencoreng wajah Kota Jambi?

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *